OKe NUSRA - Kepala Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yosefina Lake ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Jumat 15 September 2023.
Kepala BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yosefina Lake ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan pada BPBD Kabupaten TTU Tahun 2021 - 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, kepada wartawan membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan pada BPBD Kabupaten TTU Tahun 2021 - 2022 lalu.
Dalam kasus ini, kata Kajari TTU, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari TTU, menetapkan dan menahan Kepala BPBD Kabupaten TTU, Yosefina Lake sebagai tersangka.
"Iya benar. Penyidik Tipidsus Kejari TTU telah menetapkan dan menahan Kepala BPBD Kabupaten TTU, Yosefina Lake sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan pada BPBD Kabupaten TTU Tahun 2021 - 2022 lalu," ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila.
Dijelaskan Kajari TTU, dalam kasus ini penyidik Tipidsus Kejari TTU telah memperoleh dua (2) alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan tersangka Yosefina Lake selaku Kepala BPBD Kabupaten TTU.

Ditambahkan Kajari TTU, selain Kepala BPBD Kabupaten TTU, Yosefina Lake, penyidik Tipidsus Kejari TTU juga telah menetapkan Bendahara BPBD Kabupaten TTU, Florensia Neonbeni.
"Selain Kepala BPBD Kabupaten TTU, Yosefina Lake, penyidik Tipidsus Kejari TTU juga menetapkan Bendahara BOBD Kabupaten TTU, Florensia Neonbeni," terang Roberth Jimmy Lambila.
Masih menurut Kajari TTU, sebelum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Kepala BPBD Kabupaten TTU diperiksa penyidik sebagai saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditahan juga, penyidik juga memeriksa kondisi kesehatan tersangka Yosefina Lake. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, Yosefina Lake dinyatakan sehat dan layak untuk dilakukan penahanan.

"Saat ini tersangka Yosefina Lake sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari kedepannya. Sedangkan Florensia Neonbeni tidak sempat ditahan karena jatuh pingsan dan harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) untuk diperiksa kesehatannya," tutup Kajari TTU.***
Artikel Terkait
Martinus Siki Sumbang Ratusan Ret Sertu Untuk Perbaiki Jalan Berlubang di Banain
The Girl Fest Jakarta Sukses, Segera Hadir Lagi di Surabaya, Ayo Buruan
Dengar Langsung Keluhan Warga, Warga Apresiasi Jumat Curhat Polres Manggarai Timur
Saksi Mengaku Sering Beli BBM Bersubsidi Dari Muhamad Albone