• Sabtu, 23 September 2023

Lakmas NTT : Bupati TTU segera Copot Kepala BPBD Dari Jabatannya

- Jumat, 15 September 2023 | 22:42 WIB
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH / Foto : Dok. Pribadi
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH / Foto : Dok. Pribadi

OKeNUSRA - Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur (Lakmas NTT), Viktor Manbait, SH meminta dengan tegas kepada Bupati TTU, Drs. Juandi David agar segera mencopot Yosefina Lake dari jabatannya sebagai Kepala Badan Penanggulan Bencana Derah (BPBD) Kabupatrn Timor Tengah Utara (TTU).

Permintaan ini disampaikan Viktor pasca ditetapkannya Kepala bersama Bendahara BPBD TTU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BPBD TTU tahun 2021-2022.

Viktor menyampaikan kedua ASN yang menduduki jabatan kepala dinas dan bendahara dinas tersebut wajib di berhentikan oleh Bupati TTU dari jabatan mereka sebagai bendahara dan kepala BPBD TTU.

Baca Juga: Hendak Ditahan Jaksa, Bendahara BPBD Kabupaten TTU Pingsan

“Rujukannya jelas yaitu, Undang-Undang no. 43/1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.Dalam Pasal 24 dinyatakan, PNS yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan, sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara," ujar Viktor.

Selajutnya, tambah Viktor, dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c disebutkan, seorang PNS yang telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.

“Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini," tegasnya.

Baca Juga: Miris...13 Unit Rumah Bantuan DD Tahun Anggaran 2020 di Desa Nainaban Mengalami Nasib Tak Tentu

Viktor menjelaskan, secara logika, orang yang berstatus tersangka, yang telah di tahan tentunya tidak memungkinkan yang bersangkutan dapat menjalankan fungsi dalam jabatanya. Sehingga memang wajib bagi bupati untuk segera memberhentikan keduanya dari jabatan bendahara dan kepala BPBD, dengan menunjuk dan mengangkat pejabat pengantinya sehingga dapat menjalankan roda organisasi di BPBD .

Berkaitan dengan penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala BPBD, Viktor juga menegaskan agar tidak di jabat rangkap lagi oleh satu pejabat, sebagiamana yang telah terjadi, di mana staf ahli Bupati ditunjuk sebagai penjabat pada tiga jabatan sekaligus, yakni sebgai penjabt Asisten III, sekaligus sebgai penjabat PBJ sekaligus sebagai penjabat kepala Inspektorat daerah kabupaten TTU.

Baca Juga: Kepala BPBD Timor Tengah Utara Jadi Tersangka Korupsi

Padahal, lanjut Vkktor, inspektorat Daerah adalah badan satuan kerja pengawas yang mengawasi ,mengaudit dan mengevalyasi secara internal kinerja , manejemen organisasi dan pengelolaan keuangan satuan kerja pemerintah daerah termasuk PBJ, termasuk mengawasi kinerja dari Asisten pada lingkup pemda TTU.

"Ini kan interest kepentingannya sangat kental sekali. Dan tentunya merupakan contoh tidak sehat dan mementahkan upaya Reformasi dalam visi misi dan program Bupati Wakil Bupati Juandy David -Eusebius Binsasi sendiri," pungkasnya.***

Editor: Juven Abi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X