OKe NUSRA - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), kembali menetapkan dan menahan dua orang mantan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD), Jumat 15 September 2023 kemarin.
Dua mantan Kepala Desa (Kades) yang ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari TTU diantaranya Dionisius Taus selaku Mantan Kepala Desa (Kades) Fatusene periode 2015 - 2021 dan Marianus Fkun selaku Kepala Desa (Kades) Letneo periode 2015 - 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, kepada wartawan, Jumat 15 September 2023 malam tadi menegaskan dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di desa Letneo dan Fatusene, penyidik telah memperoleh dua (2) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dionisius Taus selaku Mantan Kepala Desa (Kades) Fatusene periode 2015 - 2021 dan Marianus Fkun selaku Kepala Desa (Kades) Letneo periode 2015 - 2019.
"Penyidik Tipidsus Kejari TTU telah memperoleh dua (2) alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Fatusene dan mantan Kepala Desa (Kades) Letneo sebagai tersangka," kata Kajari TTU.
Dilanjutkan mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) ini, selain dua orang mantan Kepala Desa (Kades), Kejari TTU juga turut menetapkan dan menahan Siprianus Kono selaku pelaksana pengadaan ternak sapi.
"Jadi yang ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU itu ada tiga yakni mantan kepala desa Letneo, mantan kepala desa Fatusene dan pelaksana pengadaan ternak sapi," sebut jaksa terbaik se - indonesia ini.

(Foto : istimewah)
Ditambahkan Kajari TTU, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu selama dua puluh (20) hari kdepannya.
"Ketiganya saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu selama dua puluh (20) hari kedepannya," kata dia.
Sebelum dilakukan penahanan oleh Kejari TTU, ketiga tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan itu, tim medis menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam kondisi sehat dan layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Kefamenanu.***
Artikel Terkait
Hendak Ditahan Jaksa, Bendahara BPBD Kabupaten TTU Pingsan
Lakmas NTT : Bupati TTU segera Copot Kepala BPBD Dari Jabatannya
Undian Piala Dunia U-17 Garuda Muda Indonesia di Grup A, Begini Pesan Erick Thohir
Bhabinkmatibmas Polsek Kota Komba Patroli, Warga Dihimbau Proaktif Jaga Kampung