OKe NUSRA - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Sinar Pancasila, Welly Dimoe Djami, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat 15 September 2023 kemarin.
Mantan Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila ini dilaporkan oleh Relawan Jeriko terkait dana bantuan siswa miskin (BSM) di SMA Sinar Pancasila untuk 19 orang siswa.
Ketua Relawan Jeriko, Yan Piter Lilo mengaku bahwa Relawan Teman Jeriko telah menyerahkan laporan dugaan tindak tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan siswa miskin (BSM).
Dimana, kata Yan, relawan jeriko melaporkan Welly Dimoe Djami yang merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Sinar Pancasila
“Kami menyerahkan laporan terkait dugaan Tipikor yang diduga dilakukan oleh Welly Djami, kami menduga sebagai kepala sekolah SMA Sinar Pancasila saat itu, dirinya menggunakan jabatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri dari dana penerima manfaat BSM,” ujar Ketua Relawan Jeriko, Yan Piter Lilo.
Sebagai warga negara yang baik, lanjut Yan Piter Lilo, Relawan Teman Jeriko terpanggil untuk melaporkan dugaan Tipikor yang diketahui.
"Harapan kami, Aparat Penegak Hukum (APH) serius menindaklanjuti laporan dugaan Tipikor yang sudah dilaporkan, dan masyarakat juga ikut mengawal," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, mengaku bahwa saat ini dirinya belum mengetahui adanya laporan dari tim teman relawan jeriko terkait dana bantuan siswa miskin (BSM).
Menurutnya, mungkin saja laporan tersebut diterima di bagian PTSP Kejati NTT. Dari situlah akan dilihat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Hutama Wisnu yang kemudian akan didisposisi dan nantinya apakah Pidana Khusus (Pidsus) atau bidang intelejen yang menanganinya.***
Artikel Terkait
Lakmas NTT : Bupati TTU segera Copot Kepala BPBD Dari Jabatannya
Undian Piala Dunia U-17 Garuda Muda Indonesia di Grup A, Begini Pesan Erick Thohir
Bhabinkmatibmas Polsek Kota Komba Patroli, Warga Dihimbau Proaktif Jaga Kampung
Kejari TTU Tahan Dua Mantan Kepala Desa Karena Korupsi