• Sabtu, 23 September 2023

Dijerat Pasal Berlapis, Pria Pembunuh Istri di TTU Demi Wanita Idaman Lain Diancam Hukuman Mati

- Senin, 18 September 2023 | 15:44 WIB
Hubertus Kusi bersama rekannya LL saat digiring menuju ruang konferensi pers Polres TTU / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM
Hubertus Kusi bersama rekannya LL saat digiring menuju ruang konferensi pers Polres TTU / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM

OKeNUSRA - Hubertus Kusi (46), pria asal Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang nekad membunuh istrinya secara sadis diancam pidana hukuman mati.

Ancaman hukuman mati bakal diterima Hubertus Kusi bersama rekannya LL karena keduanya diduga telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Maria Imakulata Nabu pada Minggu, 23 Juli 2023 lalu.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," ungkap Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, SH.SIK. MH dalam konferensi pers di Polres TTU, Senin 18 September 2023.

Baca Juga: Demi Wanita Idaman Lain, Pria di TTU Nekad Menghabisi Nyawa Istrinya

Dijelaskan Mukhson, motif pembunuhan tersebut adalah karena adanya Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami korban ditambah adanya dendam politik rekan pelaku berinisial LL.

Menurut Mukhson, kasus ini masih akan terus dikembangkan dan kemungkinan besar ada penambahan tersangka baru.

"Jadi kita masih akan kembangkan lagi kasus ini untuk mengetahui dengan lebih jelas peran dan keterlibatan dari masing-masing pelaku, termasuk akan memanggil saksi-saksi dan beberapa orang lain lagi yang diduga turut berperan dalam kasus pembunuhan ini," tegas Mukhson.

Baca Juga: Polres TTU Gelar Konferensi Pers Tarkait Kasus Pembunuhan di Desa Sone

Untuk diketahui, Maria Imakulata Nabu warga desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, tewas mengenaskan di tangan suaminya sendiri bernama Hubertus Kusi bersama pelaku lain berinisial LL pada Minggu, 23 Juli 2023, sekira pukul 04.00 dini hari Wita.

Usai membunuh korban, kedua pelaku yang sudah terlebih dahulu merencanakan pembunuhan ini sebanyak 3 kali, membopong korban dan membuangnya ke dalam sebuah sumur di dekat rumah korban. ***

Editor: Juven Abi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X