OKe NUSRA - Pria berjenggot bernama Risman Harahap (72 thn), dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam tuntutan Jaksa, Risman diyakini bersalah melakukan tindak pidana membunuh Nona Fitri (32).
"Pasal 338 (KUHP). Tuntutan 10 tahun," ujar Septian Napitupulu, jaksa yang menangani perkara, ditulis detikSumut, Jumat, 15 September 2023.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pria Pembunuh Istri di TTU Demi Wanita Idaman Lain Diancam Hukuman Mati
Baca Juga: Demi Wanita Idaman Lain, Pria di TTU Nekad Menghabisi Nyawa Istrinya
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, sidang tuntutan tersebut digelar pada Kamis, 14 September 2023.

Sidang berlangsung di ruangan Cakra 8 pada pukul 13.00 WIB.
Berikut kronologi kasus pembunuhan
Risman perkosa dan bunuh Fitri
Awalnya mayat Fitri ditemukan tanpa busana dan terbungkus karung putih di pinggiran Sungai Amplas, Kota Medan, Selasa (22/11/2022).
Mayat Fitri itu membuat heboh warga sekitar.
Saat ditemukan, kondisi tubuh Fitri dalam posisi bersujud di sela batang-batang bambu.
Secara kasat mata, di tubuh Fitri saat itu tidak ditemukan luka baru selain bekas luka bakar di bagian dadanya.
"Pertama kali yang lihat mayat itu warga saat menjala ikan," kata Susparinda selaku warga sekitar, Selasa (22/11/2022).
Mengetahui temuan mayat itu, personel Polsek Patumbak langsung turun ke lokasi.
Kala itu, identitas Fitri belum diketahui sehingga mayatnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Selang beberapa waktu, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir pun mengungkapkan keluarga Fitri telah mendatanginya.
Artikel Terkait
Syukuri hasil Panen, Masyarakat Kampung Wuas, Manggarai Timur Gelar Tarian Caci
Jokowi Ingatkan Relawan Panaskan Mesin, Erick Thohir Jadi Sorotan
Reses di Kampung Wuas, Wakil Ketua DPRD Matim Berjuang Penuhi Kebutuhan Warga
Demi Wanita Idaman Lain, Pria di TTU Nekad Menghabisi Nyawa Istrinya
Dijerat Pasal Berlapis, Pria Pembunuh Istri di TTU Demi Wanita Idaman Lain Diancam Hukuman Mati