• Sabtu, 23 September 2023

Sebelum Menghabisi Nyawa Istrinya, Hubertus Kusi Membuat 3 Kali Perencanaan Bersama Lorensius Leu

- Senin, 18 September 2023 | 17:50 WIB
Hubertus Kusi dan Lorensius Leu 2 tersangka kasus pembunuhan di Desa Sone, saat digiring menuju ruang konferensi pers Polres TTU, Senin 18 September 2023 / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM
Hubertus Kusi dan Lorensius Leu 2 tersangka kasus pembunuhan di Desa Sone, saat digiring menuju ruang konferensi pers Polres TTU, Senin 18 September 2023 / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM

OKeNUSRA - Hubertus Kusi (46), seorang pria asal Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tega membunuh istrinya, Maria Imakulata Nabu dengan cara kejam.

Perlakuan kejam Hubertus Kusi yang tega membunuh istrinya ini dilakukan pada Minggu, 23 Juli 2023 lalu.

Dalam menjalankan aksi kejinya tersebut, Hubertus Kusi dibantu oleh salah satu rekannya bernama Laurensius Leu.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pria Pembunuh Istri di TTU Demi Wanita Idaman Lain Diancam Hukuman Mati

Sebelum melaksanakan aksinya, Hubertus Kusi dan Laurensius Leu membuat perencanaan sebanyak 3 kali pada tempat dan waktu yang berbeda.

"Saudara tersangka HK ini bersekongkol dengan tersangka LL, merencanakan pembunuhan terhadap korban MIN sebanyak 3 kali di tempat dan lokasi yang berbeda," ungkap Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, SH. SIK. MH dalam konferensi pers di Polres TTU, Senin 18 September 2023.

Menurut Mukhson, perencanaan pertama dilakukan pada Jumat, 14 Juli 2023 di kebun milik Hubertus yang beralamat di Nefosene, Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah.

Baca Juga: Demi Wanita Idaman Lain, Pria di TTU Nekad Menghabisi Nyawa Istrinya

Ia melanjutkan, perencanaan pembunuhan kedua dilaksanakakan pada Kamis, 20 Juli 2023 di rumah milik Magdalena Tae, yang beralamat di Nefosene, RT/RW 01/01, Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah.

"Perencanaan kedua dilaksanakan di rumah MT" ujar Mukhson.

Adapun perencanaan pembunuhan ketiga, tambah Mukhson, dilaksanakan pada Sabtu, 22 Juli 202, sekitar pukul 13.00 wita.

Mukhson menjelaskan, perencanaan ketiga ini adalah perencanaan pemantapan antara kedua tersangka untuk melakukan pembunuhan pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 04.00 dini hari Wita dan semua berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: Polres TTU Gelar Konferensi Pers Tarkait Kasus Pembunuhan di Desa Sone

Melalui 3 kali perencanaan yang matang tersebut, kedua pelaku akhirnya berhasil membunuh korban di kebun miliknya dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu lamtoro tepat di bagian atas Kepala korban hingga otak korban terpental keluar dan meninggal dunia.

Usai menjalankan aksinya, kedua pelaku kemudian membopong korban dan membuang korban ke dalam sebuah sumur di dekat rumah korban.

Halaman:

Editor: Juven Abi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X