• Sabtu, 23 September 2023

Tahan Lima Tersangka Baru, Siap - Siap Tersangka Berikutnya

- Senin, 18 September 2023 | 23:11 WIB
Lima tersangka korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin 18 September 2023.(Foto : istimewah)
Lima tersangka korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin 18 September 2023.(Foto : istimewah)
 
OKe NUSRA - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kembali menetapkan dan menahan lima (5) orang tersangka baru, Senin 18 September 2023 malam.
 
Lima orang tersangka baru yang ditetapkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
 
 
 
 
 
 
 
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Sujana Angsar, mengatakan lima orang ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Disebutkan mantan Kajari Kabupaten Kupang ini yakni Agus Subarnas selaku ASN pada BPDAS Benenain Noelmina, Sunarto selaku Direktur PT MEGA, Yudi Hermawan yang juga adalah Direktur PT MEGA, Hamdani selaku Direktur Utama PT MEGA, dan Putu Suta Suyasa selaku Konsultan Pengawas.
 
Mantan Kajari Lembata ini kembali menegaskan hingga saat ini, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru.
 
 
"Kasusnya masih terus didalami penyidik dan tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru dalam kasus itu," tegas Ridwan Sujana Angsar.
 
Menurut Aspidsus Kejati NTT ini, kelima tersangka ini dijerat memggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupai Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dan, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupai Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X