OKe NUSRA - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berhasil menyita sejumlah uang dari tangan tersangka kasus dugaan korupsi Rp42 miliar di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Senin 18 September 2023.
Uang yang bakal dijadikan barang bukti ini, disita oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT dari sejumlah tersangka diantaranya Direktur PT Mitra Trisakti senilai Rp17,8 Juta, Direktur PT Buana Rekayasa senilai Rp17,8 Juta, Direktur PT Mitra Gunung Arta senilai Rp200 Juta, dan Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta senilai Rp200 Juta.
Baca Juga: Sebelum Menghabisi Nyawa Istrinya, Hubertus Kusi Membuat 3 Kali Perencanaan Bersama Lorensius Leu
“Uang ini disita dari beberapa tersangka diantaranya, Direktur PT Mitra Trisakti Rp17,8 Juta, Direktur PT Buana Rekayasa Rp17,8 Juta, Direktur PT Mitra Gunung Arta Rp200 Juta, dan Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta Rp200 Juta,” kata Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, Senin 18 September 2023 malam.
Mantan Kajari Lembata ini menjelaskan, kerugian negara yang diperoleh dari hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) sebesar Rp10 Miliar lebih dari nilai proyek Rp42 Miliar tahun 2021.
Ditambahkan mantan Kajari Kabupaten Kupang ini, lima (5) orang tersangka yang ditahan terdiri dari PPK, Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan dua (2) lainnya merupakan pemilik perusahaan.
“Pekerjaan dilakukan tahun 2021. Kemudian kami lakukan penyelidikan bulan Maret 2023 ini, kami temukan ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai spek, dan ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Terkait peluang tersangka baru, Ridwan menegaskan pihaknya terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.
“Nanti kami dalami, dan masih ada kemungkinan tersangka baru,” ucapnya.

Lima tersangka korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin 18 September 2023.(Foto : istimewah)
Menurut Aspidsus Kejati NTT ini, kelima tersangka ini dijerat memggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupai Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
Dan, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupai Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
"Kedepannya, Kejati NTT terus mendorong para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Masih terbuka kemungkinan, para tersangka akan mengembalikan kerugian keuangan negara,” tutup Ridwan.***
Artikel Terkait
Bupati TTU Segera Tunjuk Plt Kepala BPBD TTU Gantikan Yosefina Lake yang Terjerat Kasus Korupsi
Mau Jadi CPNS Kejaksaan, Ikuti Seleksi Dan Begini Caranya
Sebelum Menghabisi Nyawa Istrinya, Hubertus Kusi Membuat 3 Kali Perencanaan Bersama Lorensius Leu
Tahan Lima Tersangka Baru, Siap - Siap Tersangka Berikutnya