OKe NUSRA - Hingga saat ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah menahan dan menetapkan sembilan (9) orang sebagai tersangka korupsi.
Sembilan (9) tersangka korupsi yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang oleh Kejati NTT ini terbagi dalam dua kasus dugaan korupsi yakni pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp42 miliar dan pemanfaatan asset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago senilai Rp8 miliar.
Baca Juga: Agustinus Haukilo Dilantik Sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Periode 2023-2024
Untuk kasus dugaan korupsi pemanfaatan asset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago senilai Rp8 miliar, Kejati NTT telah menetapkan empat (4) orang tersangka diantaranya Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), Heri Pranyoto sebagai Direktur PT Sarana Wisata Internusa, Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa dan Basili Papan.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Manggarai Barat senilai Rp42 miliar, Kejati NTT telah menetapkan lima (5) orang tersangka diantaranya Agus Subarnas selaku ASN pada BPDAS Benenain Noelmina, Sunarto selaku Direktur PT MEGA, Yudi Hermawan yang juga adalah Direktur PT MEGA, Hamdani selaku Direktur Utama PT MEGA, dan Putu Suta Suyasa selaku Konsultan Pengawas.
Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp10, 5 miliar.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pemanfaatan asset Pemerintah provinsi (Pemprov) NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede,Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago, negara mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp8 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, Senin 18 September 2023 malam tadi mengaku bahwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian di Labuan Bajo, Manggarai Barat, penyidik telah menyita uang senilai Rp435, 7 juta dari tangan sejumlah tersangka.
"Kerugian negara kasus pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Manggarai Barat kerugian negara mencapai Rp10, 5 miliar. Dan, yang sudah kami sita dari tangan tersangka sebesar Rp435, 7 juta," terang mantan Kajari Lembata ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar didampingi Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur dan Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka saat menunjukan uang sitaan senilai Rp435, 7 juta di Kejati NTT, Senin 18 September 2023 malam.(Foto: okenusra.com)
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa 19 September 2023 menegaskan seluruh kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati NTT dipastikan tuntas.
"Semua kasus yang sudah berstatus penyidikan yang ditangani Kejati NTT dipastikan tuntas dalam tahun 2023 ini," tegas Raka Putra Dharmana.
Terkait kasus asset negara berupa tanah di jalan veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dipastikan segera dituntaskan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Menurut Raka Putra, untuk kasus dugaan korupsi asset negara berupa tanah di jalan veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kini telah berstatus penyidikan (Dik) karena unsur perbuatan melawan hukum (PMH) nya telah terpenuhi.

Penyidik Tipidsus Kejati NTT ketika menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di Manggarai Barat belum lama ini.(Foto : istimewah)
Bahkan, ditegaskan Raka Putra, kasus dugaan korupsi asset negara berupa tanah di jalan veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, segera ditetapkan tersangka.
"Sudah berstatus penyidikan karena perbuatan melawan hukumnya telah terpenuhi. Dan, dipastikan segera tuntas dan segera ditetapkan tersangkanya," tegas Raka Putra.***
Artikel Terkait
Kejati NTT Sita Rp435, 7 Juta Dari Tangan Tersangka Kasus Korupsi Rp42 Miliar
Kejaksaan Siapkan 2. 258 Formasi Untuk Penjaga Tahanan, Buruan Daftar Disini
Agustinus Haukilo Dilantik Sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Periode 2023-2024
GMNI Cabang Kefamenanu Desak Pemda dan DPRD Tuntaskan Masalah Krisis Air Bersih di TTU