OKeNUSRA - Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka kasus pembunuhan berencana di Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dimaksud adalah Hubertus Kusi dan Lorensius Leu, sedangkan korban yang meninggal secara sadis akibat perbuatan para tersangka bernama Maria Imakulata Nabu (45).
Baca Juga: Sebelum Menghabisi Nyawa Istrinya, Hubertus Kusi Membuat 3 Kali Perencanaan Bersama Lorensius Leu
Adapun Maria Imakulata Nabu sendiri merupakan seorang Ibu Rumah Tangga, istri dari salah satu pelaku yakni Hubertus Kusi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Satreskrim Polres TTU, diketahui bahwa, Hubertus Kusi tega membunuh istrinya sendiri karena adanya Wanita Idaman Lain (WIL).
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pria Pembunuh Istri di TTU Demi Wanita Idaman Lain Diancam Hukuman Mati
Baca Juga: Demi Wanita Idaman Lain, Pria di TTU Nekad Menghabisi Nyawa Istrinya
Hal ini disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, SH.SIK. MH dalam konferensi pers yang digelar Senin, 18 September 2023.
Saat ditanya terkait adanya kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, Kapolres Mohammad Mukhson menyampaikan bahwa kemungkinan tersebut bisa saja terjadi karena saat ini penyidik terus melakukan pengembangan.
"Jadi saat ini Tim Penyidik kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, sehingga kemungkinan untuk adanya penambahan tersangka baru bisa saja terjadi," ungkap Mukhson. ***
Artikel Terkait
Polres TTU Gelar Konferensi Pers Tarkait Kasus Pembunuhan di Desa Sone
Demi Wanita Idaman Lain, Pria di TTU Nekad Menghabisi Nyawa Istrinya
Dijerat Pasal Berlapis, Pria Pembunuh Istri di TTU Demi Wanita Idaman Lain Diancam Hukuman Mati
Sebelum Menghabisi Nyawa Istrinya, Hubertus Kusi Membuat 3 Kali Perencanaan Bersama Lorensius Leu