• Sabtu, 23 September 2023

Direktur PT Virtual Inter Komunika, Kembalikan Kerugian Negara Rp2 Miliar

- Selasa, 19 September 2023 | 20:14 WIB
Kasi Dik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), Abdul Hakim ketika menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp2 miliar dari tersangka, Viktoria Marianton yang diserahkan oleh Pimpinan Cabang BRI , Selasa 19 September 2023.(Foto : istimewah)
Kasi Dik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), Abdul Hakim ketika menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp2 miliar dari tersangka, Viktoria Marianton yang diserahkan oleh Pimpinan Cabang BRI , Selasa 19 September 2023.(Foto : istimewah)
 
OKe NUSRA - Direktur PT Virtual Inter Komunika, Viktoria Marianton, mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp2 miliar, Selasa 19 September 2023.
 
Viktoria Marianton selaku Direktur PT Virtual Inter Komika merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), Abdul Hakim, S. H, Selasa 19 September 2023 malam.
 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar)
 
Mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT ini, menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), tidak ada tekanan apapun kepada siapapun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
"Saya mau tegaskan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, tidak ada intervensi atau tekanan kepada siapapun. Ini murni penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sulbar," tegas Abdul Hakim.
 
Terkait dengan kerugian negara, lanjut Abdul Hakim, tersisa Rp6, 1 miliar dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar. 
 
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
 
Namun, kata Abdul, dari total kerugian negara sebesar Rp8 miliar ini, tersangka Viktoria Marianton telah menitipkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar, sehingga tersisa Rp6, 1 miliar.***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X