OKe NUSRA - Direktur PT Virtual Inter Komunika, Viktoria Marianton, mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp2 miliar, Selasa 19 September 2023.
Viktoria Marianton selaku Direktur PT Virtual Inter Komika merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), Abdul Hakim, S. H, Selasa 19 September 2023 malam.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar)
Mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT ini, menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), tidak ada tekanan apapun kepada siapapun.
"Saya mau tegaskan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, tidak ada intervensi atau tekanan kepada siapapun. Ini murni penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sulbar," tegas Abdul Hakim.
Terkait dengan kerugian negara, lanjut Abdul Hakim, tersisa Rp6, 1 miliar dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
Namun, kata Abdul, dari total kerugian negara sebesar Rp8 miliar ini, tersangka Viktoria Marianton telah menitipkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar, sehingga tersisa Rp6, 1 miliar.***
Artikel Terkait
Ada Peluang Penambahan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Sone, TTU
Wanita Idaman Lain Dalam Kasus Suami Bunuh Istri Di Desa Sone, TTU Masih Misteri
Lapas Penahanan Ferdy Sambo Dipindahkan, Netizen Beri Komentar Menohok
Mahasiswa Kompala UT Pokjar Borong Peduli Keluarga Kebakaran Rumah, Ini Tujuannya