• Sabtu, 23 September 2023

Ini Dia, Sosok Dibalik Terungkapnya Kasus Korupsi Rp42 Miliar di Labuan Bajo, Manggarai Barat

- Selasa, 19 September 2023 | 20:51 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, didampingi isteri tercinta.(Foto : penatimor.id)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, didampingi isteri tercinta.(Foto : penatimor.id)
 
 
OKe NUSRA - Ridwan Sujana Angsar, S. H, M. H, merupakan sosok penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) Tahun 2021 senilai Rp42 miliar.
 
Bagaimana tidak, sosok yang dikenal tenang, serius dan profesional serta berintegritas ini, dan didukung bersama dengan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT yang solid, mampu mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10, 5 miliar.
 
 
 
 
 
 
Dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp42 Miliar pada BPDAS Benanain Noelmina, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menetapkan dan menahan lima (5) orang sebagai tersangka pada Senin 18 September 2023 malam tadi.
 
 
 
 
 
 
 
 
Lima orang tersangka itu diantaranya Agus Subarnas selaku ASN pada BPDAS Benenain Noelmina, Sunarto selaku Direktur PT MEGA, Yudi Hermawan yang juga adalah Direktur PT MEGA, Hamdani selaku Direktur Utama PT MEGA, dan Putu Suta Suyasa selaku Konsultan Pengawas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Kelima tersangka ini dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupai Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
 
Dan, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupai Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
 
Lima tersangka korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin 18 September 2023.(Foto : istimewah)
Lima tersangka korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin 18 September 2023.(Foto : istimewah)
 
Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp10, 5 miliar ini, dimulai sejak bulan Maret 2023 dan dilakukan penetapan tersangka hanya dalam waktu 7 bulan yakni pada bulan September 2023.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ridwan Sujana Angsar, S. H, M. H selaku Aspidsus Kejatu NTT di Kantor Kejati NTT menegaskan dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan melahirkan tersangka baru.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi dalam kasus ini," terang mantan Kajari Kabupaten Kupang ini.
 
Ditambahkannya, dalam kasus ini penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menyita sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp435, 7 juta dari sejumlah tersangka.
 
Sita uang
Sita uang
 
Disebutkannya, penyitaan uang itu dari tangan tersangka Direktur PT Mitra Trisakti senilai Rp17,8 Juta, Direktur PT Buana Rekayasa senilai Rp17,8 Juta, Direktur PT Mitra Gunung Arta senilai Rp200 Juta, dan Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta senilai Rp200 Juta.***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X