OKe NUSRA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini tengah melakukan penyelidikan atas proyek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) senilai Rp. 42 miliar.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati NTT terkait proyek pembangunan Persemaian Modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Tuntutan Berdasarkan Fakta, JPU Tetap Pada Tuntutan
Penyelidikan yang dilakukan Kejati NTT karena diduga kuat adanya penyimpangan dalam sejumlah item pekerjaan yang nilainya mencapai Rp. 42 miliar.
Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H melalui KasinPenkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Rabu 01 Maret 2023 membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati NTT.
Baca Juga: PGRI NTT Nyatakan Sikap Terkait Kebijakan Masuk Sekolah Jam 05.30 Pagi
Menurut Abdul, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati NTT terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran senilai Rp. 42 miliar dalam proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo, Manggarai Barat milik Kementerian LHK Tahun 2021 lalu.
"Iya benar. Ada penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terhadap proyek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2021 senilai Rp. 42 miliar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat," kata Abdul.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Kasus Bank NTT, Usai Ditemui Alex Riwu Kaho ???
Dijelaskan Abdul, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo, Manggarai Barat milik Kementerian LHK, Kajati NTT telah membentuk tim khusus.
Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), katanya, yang dilakukan tim Pidsus, ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah item pekerjaan pada pembangunan Persemaian Modern milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tersebut.
Baca Juga: Pihak Sekolah Wajib Tahu. Ini Juknis Terbaru Pengelolaan Dana Bos Tahun 2023
Disebutkan Abdul, diduga kuat adanya 22 item pekerjaan dalam pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Manggarai Barat milik Kementerian LHK yang tidak sesuai.
Bahkan, lanjutnya, proyek milik Kementerian LHK tahun 2021 senilai Rp. 42 miliar ini telah dilakukan adendum sebanyak tiga (3) kali pada bulan Aguatus 2022 lalu namun belum terselesaikan.
Artikel Terkait
Bagaimana Nasib Kasus Bank NTT, Usai Ditemui Alex Riwu Kaho ???
Ahli Sebut Kasus Dana Desa Fatutasu, Negara Rugi Hingga Ratusan juta
Tuntutan Berdasarkan Fakta, JPU Tetap Pada Tuntutan
Pejabat Kemendikbudristek Buka Suara Perihal Siswa SMA di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi