OKe NUSRA - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, tinggal menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi internet desa.
Dalam kasus ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Flores Timur di Waiwerang, telah mengantongi tersangka dalam kasus internet desa di Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga: Kejati NTT Lidik Proyek Kementerian LHK Rp. 42 Miliar
Sehingga, dalam waktu dekat tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang bakal mengumumkan tersangka dalam kasus itu.
"Dalam kasus dugaan korupsi internet desa di Kabupaten Flores Timur (Flotim), penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Tomur di Waiwerang telah mengantongi tersangkanya," kata Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari, Rabu 01 Maret 2023.
Menurut Indra, tersangka dalam kasus internet desa di Kabupaten Flores Timur bakal diumumkan setelah tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Wawerang mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) dari ahli.
"Tersangka akan diumumkan setelah penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flores Timur di Waiwerang mengantongi hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari ahli," kata Indra.
Baca Juga: Bupati TTU Akui, Program Strategisnya Berhasil Dieksekusi Dengan Baik Dalam Dua Tahun Terakhir
Namun, katanya, untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang akan memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa terlebih dahulu untuk kelengkapan berkas perkara.
Ditambahkan Indra, dalam kasus ini penyidik bakal memanggil mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi internet desa Tahun 2018 lalu.
"Yang jelas tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flores Timur (Flotim) di Waiwerang akan menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli untuk diperiksa sebagai saksi sebelum umumkan tersangka," kata Kacabjari Waiwerang.
Ditegaskan Indra, Mantan Wakil Bupati Flores bakal dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi setelah tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang mengantongi hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari ahli.
Menurut Indra, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang tinggal menunggu hasil PKN yang kini tengah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh ahli.
"Untuk sementara ahli sedang lakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus internet desa Tahun 2018 lalu. Jadi, kami tinggal tunggu hasilnya saja," ungkap Kacabjari Waiwerang.
Baca Juga: Gugat Pemegang Saham Bank NTT, Mantan Dirut Bank NTT : Untuk Penjelasan dan Keadilan
Dalam kasus ini, lanjutnya, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang telah memeriksa sedikitnya delapan puluh (80) orang sebagai saksi dalam perkara bernilai miliaran rupiah tersebut.
"Untuk tersangkanya nanti diumumkan setelah hasil perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh penyidik dari ahli," tegas Indra.***
Artikel Terkait
Ahli Sebut Kasus Dana Desa Fatutasu, Negara Rugi Hingga Ratusan juta
Tuntutan Berdasarkan Fakta, JPU Tetap Pada Tuntutan
Kejati NTT Lidik Proyek Kementerian LHK Rp. 42 Miliar
Ketua Bawaslu Sebut Adanya Potensi Penyebab Intoleransi pada Pemilu 2024