OKe NUSRA - Pekan depan, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun, mulai menjalani sidang perdana.
Baca Juga: Belum Klarifikasi Sering Kedapatan Bermesraan, Kini Boy William Terciduk lagi Temani Ayu Ting Ting
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), telah melimpahkan berkas perkara Alfred Baun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis 02 Maret 2023.
Usai pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, Ketua Araksi NTT, Alfred Baun paling lambat akan disidangkan pekan depan.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H, kepada wartawan mengakui adanya pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Dijelaskan Hendrik, dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, JPU Kejari TTU, Andrew Keya, S. H, melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti yang diterima petugas PTSP Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nikson Koen.
"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Andrew Keya telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Alfred Baun (Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi) NTT," jelas Hendrik.
Kata Hendrik, pelimpahan berkas perkara dan Barang Bukti (BB) tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023.
Disebutkan Hendrik, Barang Bukti (BB) yang dilimpah berjumlah 42 item yang terdiri 1 unit laptop, 5 buah hand phone , uang tunai Rp. 10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya.
Baca Juga: Propam Polda NTT Periksa Kepala Desa Oinlasi
Dalam kasus ini, katanya, Alfred Baun didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkannya, usai pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka di PN Kelas IA Kupang, JPU Kejari TTU tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang.
Lanjut Hendrik, paling lambat pekan depan terdakwa Alfred Baun bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.***
Artikel Terkait
Propam Polda NTT Periksa Kepala Desa Oinlasi
Kepala Desa Oinlasi Bantah Bawa Massa Saat Kejadian
Kanit Intel Polsek Kie, Dinilai Langgar Kode Etik Profesi
Kebakaran di Kompleks Terminal Kefamenanu Puluhan Kios dan Lapak Jualan Hangus Terbakar
Cegah Korupsi dari Keluarga, Inspektorat Jenderal Kemenag Inisiasi Program "Kusemai Nilai"