Jaksa Limpahkan Berkas Perkara dan Barang Bukti Terdakwa Alfred Baun Ke Pengadilan

- Kamis, 2 Maret 2023 | 15:22 WIB
Penuntut Umum, Andrew P. Keya, S.H saat menyerahkan berkas perkara dan barang bukti terdakwa Alfred Baun di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang / Foto : Dok. Pribadi
Penuntut Umum, Andrew P. Keya, S.H saat menyerahkan berkas perkara dan barang bukti terdakwa Alfred Baun di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang / Foto : Dok. Pribadi

OKeNUSRA - Tim Penyidik ​​​​​​Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ) , secara resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun , ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis, 2 Maret 2023.

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atas nama Terdakwa Alfred Baun dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, SH selaku penuntut Umum dan diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang, Nikson Koen.

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Andrew P. Keya,SH, melalui press release yang diterima media ini menuturkan, pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti atas nama Terdakwa Alfred Baun tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023.

Baca Juga: Pekan Depan, Ketua Araksi NTT Jalani Sidang Perdana

Ia menjelaskan, barang bukti yg dilimpahkan berjumlah 42 item yang terdiri satu unit laptop, 5 unit Hand Phone, uang tunai Rp. 10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya.

Menurutnya, Alfred Baun didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sesuai Diubah Dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Belum Klarifikasi Sering Kedapatan Bermesraan, Kini Boy William Terciduk lagi Temani Ayu Ting Ting

Ia menambahkan, setelah melakukan pengiriman berkas yang melimpah dan bukti barang atas nama Terdakwa Alfred Baun, penawaran akan menunggu pemasangan Majelis Hakim untuk pelaksanaan sidang.

Kita sudah melimpahkan berkas perkara dan barang buktinya, dan kita akan menunggu sidang Majelis Hakim untuk pelaksanaan sidang," pungkas Andrew.***

Editor: Juven Abi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X