Ketua Araksi NTT Dijerat Gunakan Pasal 23 Undang - Undang Tipikor

- Jumat, 3 Maret 2023 | 08:26 WIB
Ketua Araksi NTT Dijerat Gunakan Pasal 23 Undang - Undang Tipikor
Ketua Araksi NTT Dijerat Gunakan Pasal 23 Undang - Undang Tipikor
 
OKe NUSRA - Alfred Baun, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, dijerat menggunakan pasal 23 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
Alfred Baun selaku Ketua Araksi NTT ini didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa  itu tidak dilakukan.
 
 
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya, S. H, Jumat 03 Maret 2023.
 
 
Dijelaskan Andrew, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten TTU telah melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis 02 Maret 2023 kemarin.
 
 
"Untuk berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Kamis 02 Maret 2023 kemarin," jelas Andrew.
 
Disebutkan Andrew, pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023.
 
 
Dalam pelimpahan itu, kata Kasi Pidsus, jaksa penuntut umum menyerahkan barang bukti yang jumlahnya sebanyak 42 item yang terdiri satu (1) unit laptop, 5 (lima) buah hand phone, uang tunai Rp. 10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya.
 
 
"Setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, kini penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang," ujar Andrew.***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X