Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan

- Jumat, 3 Maret 2023 | 11:45 WIB
Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan
Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan
 
OKe NUSRA - Keluarga Astrid dan L, korban dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Jumat 03 Maret 2023.
 
 
Keluarga korban mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, usai putusan majelis hakim kepada terdakwa Ira Ua alias Ira selama 20 tahun penjara.
 
"Dua nyawa hanya dihukum dua puluh (20) tahun penjara. Ini tidak adil," teriak orang tua Astrid, Saul Manafe di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
 
 
Menurut Saul, hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa dibeli oleh uang. Di PN Kelas IA Kupang, ternyata tidak ada lagi keadilan di NTT.
 
Bahkan, usai putusan majelis hakim PN Kelas IA Kupang keluarga korban pembunuhan ini bakal menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kupang.
 
 
"Kami akan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kupang untuk lakukan demo disana," teriak Saul Manafe.
 
Orang tua korban, Saul Manafe juga meneriaki majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada Ira Ua alias Ira dalam kasus tersebut.
 
 
Asnat Manafe - Mauk ibu korban yang hadir dalam kesempatan itu turut meneriaki majelis hakim PN kelas IA Kupang yang menjatuhkan vonis kepada Ira Ua alias Ira.***
 
Ketua majelis hakim, Wari Juniati dalam putusannya menyatakan bahwa Ira Ua alias Ira terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Astrid dan L.
 
 
Dalam pertimbangan ini, majelis hakim menegaskan bahwa tidak terdapat hal - hal yang meringankan bagi terdakwa Ira Ua alias Ira dalam kasus ini.
 
Untuk itu, Ira Ua alias Ira divonis selama dua puluh (20) tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
 
 
Sidang yang dipimpin Wari Juniati dihadiri oleh penuntut umum, Herry C. Franklin dan kuasa hukum terdakwa, Jefri Samuel. Sedangkan terdakwa Ira Ua Alias Ira mengikuti sidang secara virtual.***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X