OKe NUSRA - Sebuah video beredar luas di medsos dan jadi viral dimana terdapat pelajar SMP yang diduga pacaran bawa mobil.
Pasangan pelajar SMP yang diduga pacaran itu dikira warganet mereka anak pejabat lantaran akhir-akhir ini publik sedang menyoroti kasus pejabat yang pamer kekayaan.
Pasangan pelajar SMP yang berpacaran di dalam mobil itu, belakangan diketahui masih di bawah umur. Pasangan pelajar SMP itu pun diketahui cewek bernama Desma dan cowok yang menyetir mobil bernama Rio sebagaimana tertera dalam klarifikasi di video dari akun Instagram @desmamuifah.
Baca Juga: Polda NTT Pastikan Proses Hukum Bripka Dani Ninu Tetap Berjalan
Baca Juga: Harga Beras Naik Politisi PSI Minta Pemkab Alor Turun Tangan Atasi Kartel Beras
Dari akun Instagram tersebut juga tampil seorang pria dewasa memberikan klarifikasi mengenai pasangan pelajar SMP yang pacaran bawa mobil.
Pria tersebut mewakili Desma dan Rio untuk mengklarifikasi kejadian tersebut, pasalnya keduanya masih belum bisa berkomunikasi secara dewasa.
"Assalamualaikum teman-teman semua, di sini kita mau klarifikasi dan minta maaf atas video yang viral memakai seragam sekolah dan membawa kendaraan bermobil," tulis akun Instagram tersebut.
"Walau di sekitar perumahan tapi tetap salah dan tidak di benarkan atau sampai di contoh, dan kami sebagai orang yang dewasa dan bertanggung jawab meminta maaf yang sebesar besarnya atas kegaduhan yang terjadi," lanjutnya.
Selain itu, pria yang menjadi penengah tersebut menyebut jika Desma dan Rio bukanlah dari kalangan anak pejabat.
"Kita di sini juga mau meluruskan kalo kita bukan anak dari pejabat atau orang tua yang bekerja di pemerintahan manapun kita hanya anak dari wirausaha/buruh jadi untuk berita yang diluar viral itu tidak benar yaa teman teman semua," tulis akun Instagram @desmamuifah.
Klasifikasi tersebut juga menjawabi tanya warganet jika pasangan pelajar SMP tersebut bukanlah lingkaran anak pejabat.***
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Taurus 3 Maret 2023, Berhatilah Perlakukan Orang Lain
Ketua Araksi NTT Dijerat Gunakan Pasal 23 Undang - Undang Tipikor
Ramalan Zodiak Virgo 3 Maret 2023, Biarkan Cahaya Internal Anda Bersinar Terang
Propam Polda NTT Jadwalkan Pemeriksaan Bripka Dani Ninu di Kupang
Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan