OKe NUSRA - Petronela Letek Toda terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid - 19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur (Flotim), bersumpah memberikan uang kepada Kabag Keuangan Flores Timur.
Petronela mengaku jumlah uang yang diserahkan senilai Rp 45 juta untuk Kepala Bagian Keuangan Flores Timur.
Terdakwa Petronel Letek Toda mengakui bahwa memberikan kepala bagian keuangan (Kabag) senilai Rp. 45 juta atas perintah terdakwa Paulus Igo Geroda (mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flotim).
Pengakuan terdakwa Petronela Letek Toda diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, yang dipimpin Ketua Majelis hakim, Wari Juniati, Senin 06 Maret 2023.
Selain itu, terdakwa Petronela Letek Toda dalam persidangan memgaku bahwa dirinya membayar biaya pembuatan pagar rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda.
"Saya berani bersumpah. Keterangan saya ini dibawah sumpah. Saya diperintah Sekretaris Daerah Flores Timur, Paulus Igo Geroda untuk memberikan uang senilai Rp. 45 juta kepada Kepala Bagian (Kabag) Keuangan," kata Petronela Letek Toda.
Ditambahkan terdakwa, dirinya juga mengakui sering bertemu dengan Paulus Igo Geroda untuk melakukan konsultasi dengan sekda folres timur, Paulus Igo Geroda.
Dalam konsultasi itu, kata Petronela, ada beberapa kebijakan yang harus diambil atas perintah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur, Paulus Igo Geroda.
Dilanjutkan terdakwa, dirinya juga diperintahkan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur, Paulus Igo Geroda untuk menyisihkan sedikit uang untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Flores Tinur.***
Artikel Terkait
Dampak Dahsyat Kebakaran Depo Plumpang Jakarta, Dirut Pertamina Sampaikan Permohonan Maaf
Ketua Umum Partai Prima Akhirnya Buka Suara Beri Klarifikasi Soal Putusan PN Jakpus
Lama Terisolir, Sejumlah Desa di Wilayah Biboki Kini Nikmati Jalan Berhotmix
Harga Beras Naik Warga Menjerit, Pemkab TTU Diminta Segera Intervensi