OKe NUSRA - Adanya opini yang menggiring bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, merekayasa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka Alfred Baun.
Namun, opini ataupun asumsi negatif ini dibantah oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimny Lbila, S. H, M. H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Robert Lambila,S. H, M. H, Senin 06 Maret 2023 secara tegas membantah tuduhan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejari TTU adalah rekayasa.
Menurut Roberth, jangan berasumsi dengan membangun opini bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), merekayasa peristiwa itu menjadi OTT.
"Jangan berasumsi lalu menggiring opini. Bagaimana mungkin Kejari TTU merekayasa suatu OTT," tegas Roberth kepada wartawan.
Sebagai Kajari dirinya juga mempertanyakan, apakah mungkin Kejari TTU mengatur Alfred Baun untuk mengirim pesan ke oknum pengusaha untuk menyerahkan sejumlah uang di tempat yang telah ditentukan.
"Bagaimana mungkin Kejari TTU bisa merekayasa Alfred Baun untuk mengirim pesan dan minta uang ke pihak - pihak tertentu atau memerintahkan Alfred Baun untuk menunggu disuatu tempat untuk menerima uang," tegasnya.
Dijelaskan Robwrth, OTT yang dilakukan Kejari TTU, ada orang yang menenema uang yakni Alfred Baun dan ada yang memberi yakni salah satu pengusaha. "Ada uang dan ada bukti alasan uang itu diserahkan yakni percakapan di Hp," ujarnya.
Kajari TTU ini juga membantah penangkapan Alfred Baun adalah bentuk pembukaman terhadap aktivis anti korupsi, karena justru Kejari TTU menyelamatkan aktivis antikorupsi dari persepsi miring yang mengatasnaman LSM atau lembaga yang mengatasnamakan pemberatasan korupsi.
"Dalam kasus Alfred Baun ini, justru tindakan Kejari TTU melindungi aktivis anti korupsi dari persepsi miring, akibat perbuatan satu dua orang yang mengatasnamakan Lembaga, LSM untuk memberantas korupsi," tandasnya.
Perbuatan Alfred Baun, lanjutnya, adalah suatu tindakan yang nenodai nilai-nilai semangat dan norma-norma terkait dengan peran serta masyatakat dalam pemberantasan korupsi.
"Tindakan Alfred Baun menodai tindakan teman-teman yang secara jujur objektif dan profesional terlibat dalam pemberanyasan tindak pidana korupsi," katanya.
Pada kesempatan itu, Robert juga menjelaskan terkait pemeriksaan terhadap oknum anggota Araksi yang mengaku sebagai wartawan.
"Benar kami periksa seseorang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun dia diperiksa sebagai anggota Araksi," tegasnya.
Dia menilai jika benar oknum itu berprofesi sebagai wartawan, maka justru dia-lah yang telah melecehkan profesi wartawan dengan melakukan cara-cara yang diluar etika prifesi jurnalis.
"Apakah dibenarkan seorang wartawan menulis berita, lalu mendekati orang yang dituis untuk mendapatkan sejumlah uang agar beritanya dihapus," jelasnya.
Jadi, lanjutnya, apa yang dilakukan Kejari TTU justru memulihkan profesi wartawan, sehingga tidak ada preseden buruk di masyarakat.
"Tidak pernah ada upaya Kejari TTU melecehkan wartawan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Terdakwa Bersumpah Kasih Uang Rp 45 Juta Untuk Kabag Keuangan Flores Timur
Jaring Caleg Berkualitas, DPC PKB TTU Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan
Bukan Hanya Pelajar SMA, ASN di Dinas Pendidikan NTT juga Atur Jam Masuk Kantor Jam 5.30
Jaksa Periksa Oknum Pengusaha Berinisial HT dalam Kasus Ketua Araksi NTT