Rektor Udayana Jadi Tersangka

- Senin, 13 Maret 2023 | 12:32 WIB
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara / Foto : Ist
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara / Foto : Ist

OKeNUSRA - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof I Nyoman Gde Antara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin 13 Maret 2023.

Putu Agus mengatakan, Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gde Antara)," kata Putu Agus, Senin 13 Maret 2023, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Baca Juga: Kontraktor MT Mengaku Uang Rp. 12 Juta Hasil Penjualan Sapi di Kampung

Putu Agus menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan 2022.

Ia menerangkan, perbuatan tindak pidana korupsi ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 105 miliar lebih (Rp105.390.206.993) dan Rp 3,9 miliar (Rp3.945.464.100), juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar (Rp.334.572.085.691).

Menurut Putu Agus, penetapan status tersangka bagi Rektor Unud ini adalah bagian dari upaya untuk mengeksekusi perintah Jaksa Agung RI bahwa hukum harus tajam ke atas humanis ke bawah, sekaligus perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Lepas Atlet Popda VI NTT 2023, Ini Pesan Wakil Bupati TTU

Atas dasar perintah Jaksa Agung dan juga perintah direktif bidang Pendidikan Presiden RI tersebut, lanjutnya, maka tim penyidik Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.

Putu Agus juga menjelaskan, dalam melakukan penegakan hukum, penyidik juga turut melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga diperoleh dari perbuatan korupsi sebagaimana arahan Kejati Bali.

Baca Juga: Kontraktor MT Pastikan FN Hadir Saat Penyerahan Uang Rp 12 Juta

Dalam kasus tersebut, Rektor I Nyoman Gde disangkakan melanggar Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Juven Abi

Sumber: CNNIndonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X