Perdana di NTT, Besok Kejari TTU Sidangkan Terdakwa Pasal 23 Undang - Undang Tipikor

- Senin, 13 Maret 2023 | 22:24 WIB
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, saat menaiki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, saat menaiki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM

OKe NUSRA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), merupakan Kejaksaan yang pertama kali menggunakan pasal 23 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di NTT.

 
Bahkan, besok Selasa 14 Maret 2023 merupakan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor Kupang menggunakan Pasal 23 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU merupakan yang kedua menggunakan Pasal tersebut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejak tahun 1999 ketika Pasal itu diundangkan.
 
 
 
 
 
Pasal 23 ini hampir orang tidak pernah lihat didalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Ini penerapan dari Pasal 220 KUHP yang ditarik dan dijadikan Pasal di Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kalau tidak salah, di KUHP ancaman hukumannya 2 tahun penjara, tetapi kalau di Undang-Undang Pemberantasan Korupsi ancaman minimal 1,6 tahun penjara, dan maksimal 6 tahun penjara. Jadi memang Pasal 23 ini belum banyak yang tahu,” jelas Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH, Senin 13 Maret 2023.
 
 
Dalam kasus ini Pasal 23 menjerat Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, S. H, yang akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa 14 Maret 2023.
 
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Sarlota Suek dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
 
 
 
 
Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya yang dihubungi perteleponan menegaskan bahwa penuntut umum Kejari TTU, siap membacakan dakwaan bagi terdakwa Alfred Baun.
 
 
"Yang jelas, kami sebagai penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara siap membacakan dakwaan pada sidang perdana besok, Selasa 14 Maret 2023," ungkap Andrew.***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hakim Tolak Eksepsi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:08 WIB

Bank Danamon Diperiksa Jaksa Soal Kasus Korupsi

Jumat, 24 Maret 2023 | 13:53 WIB
X