Terbukti Lakukan Kekerasan Terhadap Ibu Kandung, Anak Ini Dipenjara 6 Bulan

- Senin, 13 Maret 2023 | 23:15 WIB
Terdakwa Natali Christin Chandra
Terdakwa Natali Christin Chandra
 
OKe NUSRA - Terbukti lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Norma Hendriana (ibu kandung), Natali Christin Chandra (anak), resmi divonis.
 
Kasus KDRT yang dilakukan Anak kandung terhadap Ibu kandung  resmi divonis enam bulan Penjara.
 
Vonis hukuman dibacakan majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin 13 Maret 2023.
 
Dalam amar putusannya, majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa Natali Christin Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Norma Hendriana yang merupakan Ibu kandung dari Natali Christin Chandra.
 
 
 
 
Adapun pertimbangan majelis Hakim untuk terdakwa Christin Chandra yakni terdakwa berbelit - belit dalam persidangan. Bahkan, terdakwa Christin Chandra terbukti berbohong terkait luka yang berada ditangannya akibat perbuatan korban Norma Hendriana.
 
 
 
Sedangkan untuk terdakwa Soleman Tjung (suami korban) dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara psykis terhadap korban Norma Hendriana (istri terdakwa).
 
Terdakwa Soleman Tjung juga terbukti melakukan ancaman menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sebilah parang.
 
 
 
Untuk itu, terdakwa Soleman Tjung yang merupakan suami dari Norma Hendriana (korban) dijatuhi hukuman selama enam (6) bulan namun tidak ditahan.
 
 
 
Namun, karena terdakwa Soleman Tjung tidak ditahan dan tetap berada diluar tahanan, majelis Hakim memberikan warning dimana selama sembilan (9) bulan tidak melakukan kejahatan dalam bentuk apapun.***
 
 
 
 
 

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hakim Tolak Eksepsi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:08 WIB

Bank Danamon Diperiksa Jaksa Soal Kasus Korupsi

Jumat, 24 Maret 2023 | 13:53 WIB
X