OKe NUSRA - Terbukti lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Norma Hendriana (ibu kandung), Natali Christin Chandra (anak), resmi divonis.
Vonis hukuman dibacakan majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin 13 Maret 2023.
Dalam amar putusannya, majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa Natali Christin Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Norma Hendriana yang merupakan Ibu kandung dari Natali Christin Chandra.
Adapun pertimbangan majelis Hakim untuk terdakwa Christin Chandra yakni terdakwa berbelit - belit dalam persidangan. Bahkan, terdakwa Christin Chandra terbukti berbohong terkait luka yang berada ditangannya akibat perbuatan korban Norma Hendriana.
Sedangkan untuk terdakwa Soleman Tjung (suami korban) dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara psykis terhadap korban Norma Hendriana (istri terdakwa).
Terdakwa Soleman Tjung juga terbukti melakukan ancaman menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sebilah parang.
Untuk itu, terdakwa Soleman Tjung yang merupakan suami dari Norma Hendriana (korban) dijatuhi hukuman selama enam (6) bulan namun tidak ditahan.
Namun, karena terdakwa Soleman Tjung tidak ditahan dan tetap berada diluar tahanan, majelis Hakim memberikan warning dimana selama sembilan (9) bulan tidak melakukan kejahatan dalam bentuk apapun.***
Artikel Terkait
Aib Araksi Perlahan Terkuak, Seorang Rekanan Mengaku Diintimidasi Hingga Serahkan Uang 16 Juta
Besok Alfred Baun Jalani Sidang Perdana
Kontraktor Ini Mengaku Biaya Hapus Berita Capai Rp6 Juta
Perdana di NTT, Besok Kejari TTU Sidangkan Terdakwa Pasal 23 Undang - Undang Tipikor