OKe NUSRA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Norma Hendriana nenek berusia 70 tahun ini.
Majelis Hakim PN Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap Nenek berusia 70 tahun ini, karena tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap Natali Christin Chandra, Selasa 13 Maret 2023.
Norma Hendriana yang kini berusia 70 tahun ini disidangkan di PN Kelas IA Kupang, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya, Natali Christin Chandra.
Dalam amar putusan, majelis Hakim PN Kelas IA Kupang menegaskan bahwa perbuatan Terdakwa Norma Hendriana tidak bisa dibuktikan secara hukum dalam persidangan.
Untuk itu, tuduhan korban Natali Christin Chandra tidak dapat dibukti secara hukum didalam persidangan berdasarkan fakta - fakta yang ada.
" laporan Christine Chandra dan bukti-bukti juga saksi pada kasus ini tidak bisa dibuktikan oleh pelapor "kata ketua majelis Hakim.
Dalam putusan itu juga dijelaskan bahwa luka korban Natali Christine Chandra akibat dorongan ibunya tidak dapat diterima secara akal sehat sesuai dengan barang bukti yakni Hammer bergagang kayu tidak mungkin bisa melukai pelapor hingga 8 jahitan.
Bahkan, tuduhan korban Natali Christin Chandra bahwa tangannya terluka akibat dorongan Terdakwa juga dibantah oleh saksi Soleman Tjung dalam persidangan. Dan, saksi Soleman Tjung yang merupakan suami Terdakwa juga mengaku tidak melihat darah akibat perbuatan dari Terdakwa.
Dalam sidang beberapa waktu lalu saksi ahli juga menjelaskan luka yang dialami Christin Chandra bukan diakibatkan oleh Hamar tapi luka tersebut merupakan rekayasa dari Natali Christin Chandra sebagai pelapor.
" luka tersebut menurut saksi ahli adalah luka sayatan sehingga terlihat menganga pada kulit,"ucapnya.
Karena tidak terbukti Norma Hendriana dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum sehingga biaya perkara ditanggung oleh negara.
Terpisah Norma Hendriana menyatakan, keputusan yang diambil oleh majelis Hakim sudah tepat karena memang benar dirinya tidak pernah melakukan kekerasan apalagi mendorong Natali Chiristin Chandra yang adalah anak kandungnya.
Sementara itu George Nakmofa mengatakan putusan majelis Hakim PN Kelas IA Kupang menunjukkan bahwa keadilan masih ada di negeri ini.
" keputusan hari ini menunjukkan kalau keadilan itu masih ada," tegasnya.
Dengan adanya putusan bebas ini, lanjutnya, membuktikan bahwa tidak seluruh Terdakwa dapat dihukum berdasarkan alat bukti dan saksi - saksi serta fakta persidangan.
"Saya sebagai kuasa hukum mewakili Terdakwa mengucapkan terima kasih kepada majelis Hakim yang telah memberi keputusan yang sangat objektif," ucap George.***
Artikel Terkait
Perdana di NTT, Besok Kejari TTU Sidangkan Terdakwa Pasal 23 Undang - Undang Tipikor
Piala Dunia U20, Indonesia Tuan Rumah 24 Negara Siap Berlaga
Terbukti Lakukan Kekerasan Terhadap Ibu Kandung, Anak Ini Dipenjara 6 Bulan
Pemkab TTU Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Ini Nama Peserta Jadwal dan Tahapan