Nama Hemus Taolin Dan Frederikus Naiboas Disebut Dalam Dakwaan Alfred Baun

- Selasa, 14 Maret 2023 | 13:57 WIB
Terdakwa Alfred Baun menangis usai penuntut umum, Andrew Keya Bacakan dakwaan
Terdakwa Alfred Baun menangis usai penuntut umum, Andrew Keya Bacakan dakwaan
 
OKe NUSRA - Ketua Aliansi Rakyat Anti korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun, Selasa 14 Maret 2023 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Kupang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum Kejari TTU.
 
Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Andrew Keya turut menyeret pengusaha di TTU, Hironimus Taolin dan Frederikus Naiboas selaku Wartawan Faktahukumntt.com.
 
Sidang perdana untuk terdakwa Alfred Baun dipimpin Ketua Majelis hakim, Sarlota Suek didampingi dua hakim anggota lainnya. Terdakwa Alfred Baun didampingi kuasa hukumnya, Jemmy Haekase dan Ferdy Seran Tahu. Turut hadir JPU Kejari TTU, Andrew Keya.
 
 
 
 
 
Dalam dakwaan, JPU mengatakab pada waktu-waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan September 2022, terdakwa mendapatkan informasi dari Hironimus Taolin seorang pengusaha di Kabupaten TTU yang merupakan kenalan dekat terdakwa mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam beberapa paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2021.
 
Informasi yang diterima terdakwa dari Hironimus Taolin yaitu adanya pekerjaan Jalan Nona Manis di Desa Tuamese yang bersumber dari Dana APBD Tahun 2021 yang mengalami kerusakan serta pekerjaan pembangunan embung Oenoah di Desa Nifuboke Tahun Anggaran 2021 yang tidak berfungsi.
 
 
 
Berdasarkan informasi yang diterima terdakwa dari Hironimus Taolin, pihak yang melaksanakan pekerjaan Jalan Nona Manis dan embung tersebut adalah German Salem yang merupakan kakak kandung dari Januarius Salem yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, sedangkan yang melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan adalah Melki Lopez yang adalah kepokanan kandung dari Januarius Salem.
 
Setelah mendapatkan informasi dari Hironimus Taolin, terdakwa pada sekitar bulan Juli 2022, meninjau lokasi pekerjaan Embung Nifoboke yang saat itu masih dalam masa pemeliharaan pekerjaan. Setelah itu Terdakwa menghubungi Charles Paulus Baker selaku Ketua Araksi TTU untuk melakukan investigasi lanjutan terkait dengan embung tersebut.
 
 
 
Atas permintaan terdakwa tersebut, masih dalam waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan September 2022, Charles Paulus Baker bersama-sama dengan Frederikus Naiboas selaku anggota Araksi TTU dan juga sebagai Wartawan media Online faktahukumntt.com mendatangi lokasi pekerjaan embung Oenoah di Desa Nifuboke.
 
Pada saat Charles Paulus Baker dan Frederikus Naiboas turun kelokasi, Charles Paulus Baker dan Frederikus Naiboas bertemu pihak kontraktor pelaksana yaitu CV. Gratia yang sementara melakukan pekerjaan pemeliharaan yaitu dengan cara mengeruk dasar embung termasuk air dan lumpur untuk dipadatkan kembali sehingga pada saat itu Charles Paulus Baker dan Frederikus Naiboasmendapati kondisi embung dalam keadaan kering.
 
 
 
Selanjutnya Charles Paulus Baker meminta kepada staf CV. Gratia yang berada dilokasi untuk memanggil Mardanus Tefa selaku Direktur CV. Gratia agar datang ke lokasi untuk melakukan wawancara. Pada saat Mardanus Tefa datang ke lokasi dan diwawancarai, Mardanus Tefa saat itu menyampaikan pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan. 
 
Mardanus Tefa juga menyampaikan kepada Charles Paulus Baker bahwa debit air belum maksimal karena kondisi tanah embung belum kedap air dan 
curah hujan yang masih rendah sementara masyarakat meminta agar embung tersebut bisa dapat berfungsi segera dan oleh karenanya kontraktor pelaksana melakukan pengerukan ulang dan pemadatan kembali serta akan melakukan pekerjaan tambahan yang diperlukan yaitu pekerjaan pemasangan geomembran dan pemasangan pipa sepanjang satu kilo meter yang tidak terdapat dan tidak dibiayai dalam kontrak dengan biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Mardanus Tefa selaku Direktur CV. Gratia sebesar Rp. 127.774.440.
 
 
 
Bahwa setelah melakukan peninjauan lapangan tersebut, Charles Paulus Baker melalui Frederikus Naiboas meminta Mardanus Tefa untuk bertemu dengan Charles Paulus Baker di rumahnya dan pada saat pertemuan tersebut, Charles Paulus Baker menyampaikan kepada Mardanus Tefa bahwa untuk pekerjaan Embung ini Charles Paulus Baker dapat mengatur agar tidak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum asalkan Mardanus Tefa dapat memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000, kepada Charles Paulus Baker untuk kemudian akan diberikan kepada terdakwa sebagai biaya bagi terdakwa dalam melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum agar terhadap pekerjaan Embung Oenoah tersebut tidak diproses secara hukum. 
 
Hal tersebut disampaikan Charles Baker dengan mengatakan kepada Mardanus Tefa dengan kalimat : ”biar bos di kupang tidak lapor harus kasih sejumlah uang kepada Bos di Kupang karena Bos di Kupang ini sering makan malam dengan orang Kejaksaan dan orang Polda sebab makan malam tersebut tidak ada yang gratis dan itu paling minim sepuluh ribu” kemudian karena merasa tertekan dan diancam Mardanus Tefa menjawab : ”Baik saya usahakan tapi kasih saya waktu satu minggu”dan dijawab Charles Baker ”Kalau bisa hari jumat sudah ada”.
 
 
 
Bahwa karena setelah pertemuan tersebut Mardanus Tefa belum menyerahkan uang sebagaimana diminta oleh Charles Baker maka dengan maksud untuk menekan Mardanus Tefa agar dapat segera menyerahkan uang yang diminta, Charles Baker bersama dengan Frederikus Naiboas membuat pemberitaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Embung Oenoah yaitu dengan judul pemberitaan Proyek Embung Nifuboke TTU Amburadul, ARAKSI siap laporkan Kontraktor. Pemberitaan tersebut dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2022 melalui media online faktahukumntt.com dengan penulis berita Frederikus Naiboas.
 
Bahwa setelah adanya pemberitaan tersebut, Charles Baker menghubungi Mardanus Tefa dan meminta Mardanus Tefa bertemu dengan dirinya di rumahnya yang terletak di Jalan Jambu, RT/RW : 014/001, Kelurahan Aplasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
 
 
 
Mardanus Tefa yang merasa tidak nyaman dengan adanya pemberitaan tersebut, selanjutnya menghubungi Frederikus Naiboas untuk bersama-sama dengan dirinya bertemu dengan Charles Baker dan sebelum Mardanus Tefa dan Frederikus Naiboas bertemu Charles Baker, Mardanus Tefa meminta kepada Frederikus Naiboas untuk dapat menghapus berita tersebut dan atas permintaan Mardanus Tefa tersebut, Frederikus Naiboas menyanggupinya dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 500.000 dari Mardanus Tefa.
 
MAlardanus Tefa bersama dengan Frederikus Naiboas kemudian mendatangi dan bertemu dengan Charles Baker di rumahnya, dan pada saat pertemuan tersebut, Mardanus Tefa menyerahkan uang sebesar Rp. 12.000.000, kepada Charles Baker.
 
 
 
Bahwa mengenai informasi yang diterima terdakwa dari Hironimus Taolin berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Jalan Nona Manis di Desa Tuamese,Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU yang bersumber dari APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2021, terdakwa maupun anggota ARAKSI lainnya sama sekali tidak pernah melakukan pengecekan dilapangan. 
 
Terdakwa mendapatkan informasi tersebut semata - mata hanya berdasarkan informasi dan foto-foto pekerjaan jalan yang disebut Hironimus Taolin sebagai pekerjaan Jalan Nona Manis yang dikirimkan Hironimus Taolin kepada terdakwa melalui aplikasi WhatsApp (WA).
 
 
 
Ditegaskan JPU, pemberitaan dibeberapa media online dengan tujuan menakut - nakuti, mengancam dan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak terkait yang mana bertentangan dengan nilai - nilai yang berhubungan dengan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Selain itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan visi, misi, tujuan dan maksud pendrian Lembaga Aliansi Rakyat Anti korupsi (ARAKSI).
 
 
 
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 23 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di NTT.***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hakim Tolak Eksepsi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:08 WIB

Bank Danamon Diperiksa Jaksa Soal Kasus Korupsi

Jumat, 24 Maret 2023 | 13:53 WIB

HP FN Disita Karena Diduga Ada Perbuatan Pidana

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:31 WIB
X