BPK Belum Beri Kabar Soal Kasus Bank NTT, Ini Yang Harus Dilakukan Jaksa

- Selasa, 14 Maret 2023 | 20:17 WIB
Pratisi hukum pidana, Mikhael Feka,SH.,MH
Pratisi hukum pidana, Mikhael Feka,SH.,MH
 
 
OKe NUSRA - Sudah hampir satu (1) tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, belum juga mengeluarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar pada Bank NTT.
 
Pasalnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah meminta BPK RI untuk melakukan audit investigasi atas LHP BPK RI Perwakilan NTT sejak Tahun 2022 lalu.
 
Terkait dengan kerugian keuangan senilai Rp50 miliar berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan NTT merupakan sebuah potensi kerugian keuangan negara. Sehingga penyidik telah meminta untuk dilakukan audit investigasi dari BPK RI.
 
 
 
Melihat lambannya hasil audit investigasi untuk mendapatkan kerugian keuangan negara yang real dalam kasus itu, Ahli hukum pidana dari Universitas Katholik Widya Mandira (unwira) Kupang, Mikhael Feka angkat bicara.
 
Menurut Mikhael, kasus MTN pada Bank NTT seolah - olah menjadi masalah yang sulit untuk diselesaikan Kejaksaan Tinggi NTT. Entah apa masalahnya? Apakah karena belum ada PKN dari BPK ataukah ada problem dalam melakukan audit investigasi.
 
 
 
"Kalau memang tinggal menunggu hasil audit investigasi guna menentukan PKN dari BPK maka saya dapat simpulkan bahwa bahwa MTN ini adalah masalah korupsi bukan perdata atau perbankan atau tindak pidana lainnya," kata Mikhael.
 
"Kalau ini masalah korupsi maka audit investigasi untuk menentukan PKN menjadi sangat penting dan secara konstitusional BPK mempunyai kewenangan untuk menghitung dan mengatakan adanya kerugian negara," tambah Mikhael.
 
 
 
Ditegaskan Ahli hukum pidana ini, Jika masalahnya pada belum adanya audit investigasi guna menentukan PKN dari BPK, maka hal ini menjadi tugas penyidik Kejati NTT untuk terus berkoordinasi dengan BPK terkait dengan audit investigasi guna mendapatkan PKN tersebut.
 
 Sehingga, menurut dia, BPK tidak akan mempersulit itu karena memang itu kewenangan yang diberikan oleh konstitusi maupun dalam Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK.
 
 
 
"Saya harap koordinasi terus dibangun agar segera mendapatkan audit investigas guna menentukan PKN tersebut sehingga kasus MTN semakin jelas, " ujar Mikhael.
 
 
 
Terkait dengan lambannya hasil audit investigasi untuk mendapatkan PKN, kata dia, merupakan tugas dari Jaksa untuk mempertanyakan ke BPK mengapa sudah hampir satu (1) tahun BPK belum keluarkan hasil audit investigasi untuk tentukan PKN.***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hakim Tolak Eksepsi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:08 WIB

Bank Danamon Diperiksa Jaksa Soal Kasus Korupsi

Jumat, 24 Maret 2023 | 13:53 WIB
X