OKe NUSRA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), segera menentukan nasib dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Nasib Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal segera diputuskan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kejagung RI bakal segera melakukan gelar perkara. Termasuk, segera menentukan posisi Johnny dalam Kasus tersebut.
Baca Juga: Mengaku Diri Yesus, Pria Ini Berlari Amankan Diri di Kantor Polisi Karena Nyaris Disalib Warga
“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny G Plate),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung seperti yang dikutip dari fajarasia.id, Rabu (15/3/2023).
Menurut Kuntadi, pihaknya kini tengah menghitung berapa kerugian negara akibat adanya Kasus korupsi tersebut. Sehingga, pihaknya tengah mengirim tim guna mengecek lokasi proyek Bakti Kominfo.
“Terkait dengan penghitungan kerugian negara sampai saat ini masih dalam proses penghitungan, namun perlu kami sampaikan beberapa saat lalu kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara resmi kepada kami,” ungkap Kuntadi.
Disebutkan Kuntadi, pihaknya bakal segera membuat gelar perkara terkait dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
"Nantinya, gelar perkara tersebut angka digelar secara terbuka. Termasuk, membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru terkait Kasus korupsi tersebut.
“(Terkait tersangka baru) Nanti kita lihat, karena gelar perkara ini kan kita terbuka, ya,” ungkap dia.***
Artikel Terkait
Mengaku Diri Yesus, Pria Ini Berlari Amankan Diri di Kantor Polisi Karena Nyaris Disalib Warga
Tim Sepak Bola TTU Kunci Tiket Semifinal Popda VI NTT Usai Tekuk Kota Kupang
Trending Topik Sekolah Mulai Jam 5 Pagi Gusur Viralnya Kasus Bank NTT, Kuah Kosong TPP Untuk ASN
Mantan Kades Fatutasu Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara