Kejati NTT Lidik Proyek TMMD di Kabupaten Belu

- Kamis, 16 Maret 2023 | 13:26 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H
 
OKe NUSRA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini sedang melakukan penyelidikan (Lid) terhadap kasus dugaan koneksitas tindak pidana korupsi.
 
Dalam kasus dugaan koneksitas tindak pidana korupsi di Kabupaten Belu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi - saksi.
 
"Iya benar. Saat ini tengah dilakukan Penyelidikan atas kasus dugaan koneksitas tindak pidana korupsi (TNI Manunggal Masuk Desa) di Kabupaten Belu, " kata Kasi Penkum dan HUmas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Kamis 16 Maret 2023.
 
 
 
Menurut Abdul, dalam kasus dugaan koneksitas tindak pidana korupsi ini meliputi pekerjaan pembukaan jalan dengan anggaran Rp989. 100. 000 tahun anggaran 2021.
 
Dijelaskan Abdul, perkara dugaan koneksitas tindak pidana korupsi pembukaan jalan dengan anggaran Rp989. 100. 000, dikerjakan di Desa Leosama, Kabupaten Belu.
 
 
 
"Anggarannya senilai Rp989. 100. 000 untuk pembukaan jalan di Desa Leosama. Dan, ada juga pekerjaan pipa," ungkap Abdul.
 
Selain itu, lanjut Abdul, Kejati NTT tengah melakukan Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi senilai Rp42 miliar milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
 
 
 
"Iya benar. Ada Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terhadap proyek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2021 senilai Rp. 42 miliar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat," kata Abdul.
 
Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), katanya, yang dilakukan tim Pidsus, ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah item pekerjaan pada pembangunan Persemaian Modern milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tersebut.
 
 
 
Disebutkan Abdul, diduga kuat adanya 22 item pekerjaan dalam pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo, Manggarai Barat milik Kementerian LHK yang tidak sesuai.
 
Bahkan, lanjutnya, proyek milik Kementerian LHK tahun 2021 senilai Rp. 42 miliar ini telah dilakukan adendum sebanyak tiga (3) kali pada bulan Aguatus 2022 lalu namun belum terselesaikan.
 
 
 
“Ada sekitar 22 item pekerjaan dalam pembangunan Persemaian Modern dengan total anggaran sebesar Rp. 42 miliar lebih. Proyek ini hingga bulan Agustus 2022 belum selesai, dan sudah tiga kali dilakukan adendum,” terang Abdul.
 
“Ada jalan hotmix yang baru dibangun tetapi sudah retak di sejumlah titik. Aspal nya terkelupas, sehingga diduga kuat pembangunan tidak sesuai spesifikasi pada kontrak. Begitu juga konstruksi beton, ada yang sudah retak dan tampak rusak,” tambah Abdul.
 
 
 
Kata dia, untuk mendalami kasus ini, tim Pidsus juga telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Supervisi dan Kontraktor Pelaksana.***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hakim Tolak Eksepsi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:08 WIB

Bank Danamon Diperiksa Jaksa Soal Kasus Korupsi

Jumat, 24 Maret 2023 | 13:53 WIB

HP FN Disita Karena Diduga Ada Perbuatan Pidana

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:31 WIB
X