OKe NUSRA - Adi Mesakh memastikan jika uang senilai Rp10 juta itu ada saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU).
Selain uang Rp10 juta, pernah dilakukan transaksi lainnya (pemberian uang) kepada Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun melalui rekening.
"Siapa bilang uang itu tidak ada. Uang itu ada pada saya saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU)," tegas Adi Mesakh, Kamis 16 Maret 2023.
Ditegaskan Adi, secara jujur dirinya mengatakan bahwa dirinya merupakan korban dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.
Menurut Adi, dirinya merasa tertekan dan terancam karena dirinya akan dilaporkan oleh Ketua Araksi NTT, Alfred Baun kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Jujur saya merasa tertekan dan terancam karena saya akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Makanya, saya berikan uang Rp10 juta. Alfred Baun minta ketemu di rumah tapi saya tidak mau dan saya dihubungi Alfred Baun bukan saya yang hubungi Alfred Baun," terang Adi.
"Sebelum Rp10 juta, sudah ada transaksi lainnya kepada Ketua Araksi NTT, Alfred Baun lewat rekening. Jadi bukan pertama kali ini saya diminta uang oleh Alfree Baun. Saya merasa terancam dan tertekan," tambah Adi.
Terkait dengan adanyan isu bahwa OTT yang dilakukan oleh Kejari TTU merupakan rekayasa, Adi Mesakh membantah dengan tegas bahwa itu bukan rekayasa.
"Saya pastikan bahwa itu bukan rekayasa dan barang bukti uang Rp10 juta ada. Saya bawah uangnya karena diminta Alfred Baun melalui telepon seluler. Kalau rekayasa, kenapa Alfred Baun yang hubungi saya," ungkap Adi Mesakh.
Baca Juga: Kejagung Segera Tentutan Nasib Jhony Plate
Kata Adi, didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejari TTU, sudah diuraikan secara jelas oleh dirinya pasca dilakukan OTT oleh Kejari TTU.
"Saya harap semuanya ikuti sidang nanti supaya jelas karena tidak ada rekayasa dalam OTT ini. Saya adalah pemerasan">Korban pemerasan dari Alfred Baun," tegas Adi.
Terkait dengan beberapa sumber pemberitaan, Adi Mesakh meminta agar oknum wartawan tersebut secara langsung menghubungi dirinya untuk mendapatkan penjelasan secara detail.***
Artikel Terkait
Mantan Kades Fatutasu Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Kejagung Segera Tentutan Nasib Jhony Plate
Adi Mesakh : Saya Tidak Pernah Bilang OTT Itu Rekayasa Kejari TTU
Kejati NTT Lidik Proyek TMMD di Kabupaten Belu
Mantan Bupati Kupang Dua Periode Resmi Kenakan Atribut PSI, Begini Alasannya