Izin Tinggal Melewati Batas, Mahasiswa di Kupang Asal Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua

- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:26 WIB
Izin Tinggal Melewati Batas, Seorang Mahasiswa di Kupang Asal Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua (Foto: Dok.antaranews)
Izin Tinggal Melewati Batas, Seorang Mahasiswa di Kupang Asal Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua (Foto: Dok.antaranews)

OKe NUSRA - Seorang mahasiswa di Kupang asal Timor Leste berinisial DPS (25) dideportasi Imigrasi Atambua usai diketahui melanggar batas waktu tinggal (overstay) di wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua K.A. Halim mengenai dideportasinya seorang mahasiswa di Kupang asal Timor Leste oleh Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

"Mahasiswa asing tersebut kami deportasi karena overstay di NTT sekitar 16 hari," ujar K.A. Halim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua pada Rabu.15 Maret 2023, dilansir antaranews.

Baca Juga: Pastikan Uang Itu Ada Saat OTT, Adi Mesakh : Saya Korban Pemerasan

Baca Juga: Mantan Bupati Kupang Dua Periode Resmi Kenakan Atribut PSI, Begini Alasannya

Selanjutnya, Halim menjelaskan bahwa Mahasiswa asing dari Timor Leste itu mengaku berada di wilayah Indonesia dalam rangka melanjutkan studi jurusan filsafat di Universitas Katolik Widya Mandira di Kota Kupang.

Mahasiswa tersebut mengaku bahwa dirinya tidak menyelesaikan pendidikan di universitas tersebut dan hendak kembali ke Timor Leste.

Ketika melintasi di perbatasan negara RI-Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu pada 5 Maret 2023, petugas Imigrasi langsung menahannya.

"Penahanan dilakukan karena melanggar batas waktu tinggal (overstay) yang seharusnya telah berakhir pada 17 Februari 2023 lalu," katanya.

Petugas Imigrasi Atambua kemudian melakukan penindakan hukum mendeportasi DPS pada Rabu, 15 Maret 2023 melalui PLBN Mota'ain menuju Pos Imigrasi Batugede Timor Leste.

Halim menjelaskan dalam proses pemeriksaan, pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada WNA tersebut agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di Indonesia.

"Kami memberikan sanksi berupa pencekalan selama enam bulan dan tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia selama masa cekal berlaku," katanya.***

Editor: Johanes Siki

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hakim Tolak Eksepsi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:08 WIB

Bank Danamon Diperiksa Jaksa Soal Kasus Korupsi

Jumat, 24 Maret 2023 | 13:53 WIB
X