OKe NUSRA - Seorang mahasiswa di Kupang asal Timor Leste berinisial DPS (25) dideportasi Imigrasi Atambua usai diketahui melanggar batas waktu tinggal (overstay) di wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua K.A. Halim mengenai dideportasinya seorang mahasiswa di Kupang asal Timor Leste oleh Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
"Mahasiswa asing tersebut kami deportasi karena overstay di NTT sekitar 16 hari," ujar K.A. Halim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua pada Rabu.15 Maret 2023, dilansir antaranews.
Baca Juga: Pastikan Uang Itu Ada Saat OTT, Adi Mesakh : Saya Korban Pemerasan
Baca Juga: Mantan Bupati Kupang Dua Periode Resmi Kenakan Atribut PSI, Begini Alasannya
Selanjutnya, Halim menjelaskan bahwa Mahasiswa asing dari Timor Leste itu mengaku berada di wilayah Indonesia dalam rangka melanjutkan studi jurusan filsafat di Universitas Katolik Widya Mandira di Kota Kupang.
Mahasiswa tersebut mengaku bahwa dirinya tidak menyelesaikan pendidikan di universitas tersebut dan hendak kembali ke Timor Leste.
Ketika melintasi di perbatasan negara RI-Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu pada 5 Maret 2023, petugas Imigrasi langsung menahannya.
"Penahanan dilakukan karena melanggar batas waktu tinggal (overstay) yang seharusnya telah berakhir pada 17 Februari 2023 lalu," katanya.
Petugas Imigrasi Atambua kemudian melakukan penindakan hukum mendeportasi DPS pada Rabu, 15 Maret 2023 melalui PLBN Mota'ain menuju Pos Imigrasi Batugede Timor Leste.
Halim menjelaskan dalam proses pemeriksaan, pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada WNA tersebut agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di Indonesia.
"Kami memberikan sanksi berupa pencekalan selama enam bulan dan tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia selama masa cekal berlaku," katanya.***
Artikel Terkait
Trending Topik Sekolah Mulai Jam 5 Pagi Gusur Viralnya Kasus Bank NTT, Kuah Kosong TPP Untuk ASN
Mantan Kades Fatutasu Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Kejagung Segera Tentutan Nasib Jhony Plate
Adi Mesakh : Saya Tidak Pernah Bilang OTT Itu Rekayasa Kejari TTU
Polres Belu Ungkap Kasus Empat Pria di Atambua Setubuhi Anak Dibawa Umur di Taman Fronteira Garden