OKe NUSRA - Terkait Kasus BAKTI KOMINFO, Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap ada aliran dana dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ke Gregorius Alex Plate, adik Johnny G Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Gregorius Alex Plate tidak punya jabatan di Kominfo. Tapi mengapa ada aliran dana ke beliau. Akibat kejanggalan tersebut, Kejagung kembali memeriksa Menkominfo Johnny G Plate.
"Justru ini didalami, karena kan beliau (GAP) itu tidak ada hubungan hukum di Kominfo, mengapa sampai ada aliran ke sana," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2023, dilansir inews.id.
Baca Juga: Parpol Peserta Pemilu 2024 Diminta Bawaslu Agar Tidak Berkampanye Di Luar Jadwal
Baca Juga: Izin Tinggal Melewati Batas, Mahasiswa di Kupang Asal Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua
Lanjut Ketut bahwa pihaknya bakal meminta keterangan kepada Johnny, terkait kemungkinan hal tersebut terjadi akibat perintah dari Johnny sendiri.
"Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Kendati demikian, Ketut menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami profesi sebenarnya yang dimiliki Gregorius. Namun yang pasti, Grogorius bukanlah pegawai KOMINFO.
"Tadi enggak ada hubungan hukum, makanya sekarang kita dalami apakah ada hubungan hukum yang lain atau perintah yang lain kan itu," katanya.
Sebelumnya, Johnny G Plate tengah diperiksa terkait dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) KOMINFO. Adiknya yakni Gregorius Alex Plate telah mengembalikan dana sebesar Rp534 juta ke Kejagung.
"Dia mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau (Gregorius Alex Plate)," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Kejagung Segera Tentutan Nasib Jhony Plate
Adi Mesakh : Saya Tidak Pernah Bilang OTT Itu Rekayasa Kejari TTU
Polres Belu Ungkap Kasus Empat Pria di Atambua Setubuhi Anak Dibawa Umur di Taman Fronteira Garden
Pasutri Asal NTT Meninggal di Malaysia, Hari Ini Jasad Tiba di Kampung Halaman
Mahkamah Konstitusi Ketuk Palu Perkara Gugatan Kewenangan Pemberhentian Perangkat Desa