OKe NUSRA - Direktur Kredit (Dirkredit) Bank NTT, Stefen Mesakh kembali diepriksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat 17 Maret 2023.
Direktur Kredit Bank NTT, Stefen Mesakh untuk kedua kalinya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT.
Direktur Kredit Bank NTT ini diperiksa sejak pukul 13 : 00 wita hingga pukul 18 : 00 wita, oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang diruang Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena.
Stefen Mesakh saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Rp5 miliar ini didampingi kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djarabunga.
Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H yang didampingi Kasi Pidsus, Yeremias Pena keoada wartawan menegaskan Direktur Kredit Bank NTT, Stefen Mesakh diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Ravi oleh Bank NTT.
Dalam pemeriksaan itu, kata Kajari Kota Kupang, Direktur Kredit Bank NTT dicerca sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.
"Direktur Kredit Bank NTT, Stefen Mesakh diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bank NTT senilai Rp5 miliar. Dan, ada 15 pertanyaan kepada saksi oleh penyidik," kata Kajari Kota Kupang.
Menurut Kajari, Direktur Kredit Bank NTT, Stefen Mesakh diperiksa seputaran proses pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar kepada Ravi alias Rahmad.
Ketika ditanya bahwa saat itu, Direktur Kredit Bank NTT belum menjabat dalam posisi itu, Kajari Kota Kupang menegaskan bahwa dirinya diperiksa untuk diketahui aturan dalam proses pemberian fasilitas kredit di Bank NTT.
"Meskipun saat itu belum menjabat, tapikan minimal sebagai pimpinan dia (Stefen Mesakh) tahu bagaimana aturannya dan prosesnya seperti apa," ungkap Kajari Kota Kupang.
Kajari Kota Kupang kembali menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggung jawaban kepada pihak - pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi Rp5 miliar ini.
Menurut Kajari, kasus dugaan korupsi senilai Rp5 miliar kini telah berstatus penyidikan (Dik), setelah dalam penyelidikan (Lid) awal ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH).
"Kasusnya sudah berstatus penyidikan (Dik). Artinya bahwa unsur perbuatan melawan hukum (PMH) sudah ada. Tinggal mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," tegas Kajari Kota Kupang.***
Artikel Terkait
Kejagung Sebut Adik Johnny G Plate Tak Punya Jabatan di Kominfo Tapi Terima Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah
Terkait Program Tekun Melayani, Wabup TTU Eusabius Binsasi Harapkan Masyarakat Hindari Kecemburuan Sosial
Kata Pinjaman Jadi Polemik, Adi Mesakh : Saya Tetap Pada Keterangan di BAP
Dunia Kagum Atas Kain Tenun NTT, Desainer Ini Mengaku Bangga
Aktor Verell Bramasta Terjun Ke Dunia Politik, Simak Alasannya