Uang Titipan Tersangka Jadi Barang Bukti di Pengadilan Tipikor

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:51 WIB
Ilustrasi pengembalian uang
Ilustrasi pengembalian uang

OKe NUSRA - Uang titipan kerugian keuangan negara senilai Rp279.983.280, dititipkan oleh LJN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HS serta CT selaku penyedia pada Jumat 17 Maret 2023 kemarin.

 
LJN (PPK), HS dan CT (penyedia) merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka.
 
uang titipan kerugian keuangan negara sebesar Rp279.983.280 yang dititipkan oleh para tersangka melalui kuasa hukumnya, Melkias. A. Takoy akan dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
 
 
 
 
"uang titipan kerugian keuangan negara oleh para tersangka akan dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang," kata Kasi Pidsus Kejari Belu, Alfian, S. H, Jumat 17 Maret 2023.
 
Dijelaskan Kasi Pidsus uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut telah disetorkan ke BRI Cabang Atambua, untuk dimasukkan dalam rekening penerimaan lainnya milik Kejari Belu, yang selanjutnya dijadikan barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara selanjutnya.
 
 
Dari hasil penyidikan, jelas Alfian, disimpulkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana surat perjanjian (Kontrak) dengan nilai pekerjaan Rp705.002.009,49, yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender mulai tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 12 November 2018, dimana dari 96 tanki septic individual yang seharusnya dikerjakan terdapat sebagian yang fiktif.
 
“Sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB baik itu dilaksanakan langsung oleh penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar,” jelas Alfian.
 
 
 
Ia melanjutkan, terhadap masing-masing tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
“Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara terhadap pekerjaan ini, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp318.711.424,89,” imbuh Alfian.
 
 
 
Untuk diketahui, uang titipan Kerugian Negara ini diterima oleh Kepala Seksi Pidsus Alfian, S.H., bersama Jaksa Penyidik M. Novrian, S.H., dan Maria Margaretha N. Mabilani, S.H., di kantor Kejari Belu, Atambua, Jumat 17 Maret 2023.***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hakim Tolak Eksepsi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:08 WIB

Bank Danamon Diperiksa Jaksa Soal Kasus Korupsi

Jumat, 24 Maret 2023 | 13:53 WIB
X