OKe NUSRA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), menguraikan peran FN dalam kasus Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.
peran FN diuraikan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari TTU, Andrew Keya, S. H, yang dibacakan di pengadilan Tipikor Kupang pada 14 Maret 2023 lalu.
Dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa FN selaku anggota Araksi TTU yang juga Wartawan media online faktahukumntt com, setelah melakukan peninjauan lapangan tersebut, Charles Paulus Baker melalui Frederikus Naiboas meminta Mardanus Tefa untuk bertemu dengan Charles Paulus Baker di rumahnya dan pada saat pertemuan tersebut, Charles Paulus Baker menyampaikan kepada Mardanus Tefa bahwa untuk pekerjaan Embung ini Charles Paulus Baker dapat mengatur agar tidak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum asalkan Mardanus Tefa dapat memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000, kepada Charles Paulus Baker untuk kemudian akan diberikan kepada terdakwa sebagai biaya bagi terdakwa dalam melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum agar terhadap pekerjaan Embung Oenoah tersebut tidak diproses secara hukum.
Sebelum Charli Baker meminta FN agar Mardanus Tefa menemui dirinya, Charli Baker dan FN terlebih dahulu mendatangi lokasi proyek Embung Oenoah di Nifuboke untuk melihat secara langsung kondisi pekerjaan.
Pada saat Charles Paulus Baker dan Frederikus Naiboas turun kelokasi, Charles Paulus Baker dan Frederikus Naiboas bertemu pihak kontraktor pelaksana yaitu CV. Gratia yang sementara melakukan pekerjaan pemeliharaan yaitu dengan cara mengeruk dasar embung termasuk air dan lumpur untuk dipadatkan kembali sehingga pada saat itu Charles Paulus Baker dan Frederikus Naiboas mendapati kondisi embung dalam keadaan kering.
Selanjutnya Charles Paulus Baker meminta kepada staf CV. Gratia yang berada dilokasi untuk memanggil Mardanus Tefa selaku Direktur CV. Gratia agar datang ke lokasi untuk melakukan wawancara. Pada saat Mardanus Tefa datang ke lokasi dan diwawancarai, Mardanus Tefa saat itu menyampaikan pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan.
Mardanus Tefa juga menyampaikan kepada Charles Paulus Baker bahwa debit air belum maksimal karena kondisi tanah embung belum kedap air dan curah hujan yang masih rendah sementara masyarakat meminta agar embung tersebut bisa dapat berfungsi segera dan oleh karenanya kontraktor pelaksana melakukan pengerukan ulang dan pemadatan kembali serta akan melakukan pekerjaan tambahan yang diperlukan yaitu pekerjaan pemasangan geomembran dan pemasangan pipa sepanjang satu kilo meter yang tidak terdapat dan tidak dibiayai dalam kontrak dengan biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Mardanus Tefa selaku Direktur CV. Gratia sebesar Rp. 127.774.440.
Hal tersebut disampaikan Charles Baker dengan mengatakan kepada Mardanus Tefa dengan kalimat : ”biar bos di kupang tidak lapor harus kasih sejumlah uang kepada Bos di Kupang karena Bos di Kupang ini sering makan malam dengan orang Kejaksaan dan orang Polda sebab makan malam tersebut tidak ada yang gratis dan itu paling minim sepuluh ribu” kemudian karena merasa tertekan dan diancam Mardanus Tefa menjawab : ”Baik saya usahakan tapi kasih saya waktu satu minggu”dan dijawab Charles Baker ”Kalau bisa hari jumat sudah ada”.
Bahwa karena setelah pertemuan tersebut Mardanus Tefa belum menyerahkan uang sebagaimana diminta oleh Charles Baker maka dengan maksud untuk menekan Mardanus Tefa agar dapat segera menyerahkan uang yang diminta, Charles Baker bersama dengan Frederikus Naiboas membuat pemberitaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Embung Oenoah yaitu dengan judul pemberitaan Proyek Embung Nifuboke TTU Amburadul, ARAKSI siap laporkan Kontraktor. Pemberitaan tersebut dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2022 melalui media online faktahukumntt.com dengan penulis berita Frederikus Naiboas.
Bahwa setelah adanya pemberitaan tersebut, Charles Baker menghubungi Mardanus Tefa dan meminta Mardanus Tefa bertemu dengan dirinya di rumahnya yang terletak di Jalan Jambu, RT/RW : 014/001, Kelurahan Aplasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Mardanus Tefa yang merasa tidak nyaman dengan adanya pemberitaan tersebut, selanjutnya menghubungi Frederikus Naiboas untuk bersama-sama dengan dirinya bertemu dengan Charles Baker dan sebelum Mardanus Tefa dan Frederikus Naiboas bertemu Charles Baker, Mardanus Tefa meminta kepada Frederikus Naiboas untuk dapat menghapus berita tersebut dan atas permintaan Mardanus Tefa tersebut, Frederikus Naiboas menyanggupinya dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 500.000 dari Mardanus Tefa.
MAlardanus Tefa bersama dengan Frederikus Naiboas kemudian mendatangi dan bertemu dengan Charles Baker di rumahnya, dan pada saat pertemuan tersebut, Mardanus Tefa menyerahkan uang sebesar Rp. 12.000.000, kepada Charles Baker.***
Artikel Terkait
Direktur Kredit Bank NTT Kembali Diperiksa Jaksa Soal Korupsi Rp5 Miliar
Plt. Yayasan Kunci Ilmu Pastikan Tidak Ada Masalah di Stikes Nusantara Kupang
Gerbang Kampus Stikes Nusantara Kupang Digembok
Uang Titipan Tersangka Jadi Barang Bukti di Pengadilan Tipikor