OKe NUSRA - Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, bakal memanggil mantan Kepala Kantor Bank NTT Cabang Khusus (KCK), BSR.
Kepala Kantor Bank NTT Cabang Khusus, BSR ini dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar kepada Ravi alias Rahmad oleh Bank NTT.
Sesuai jadwalnya, BSR akan diperiksa hari ini, Jumat 24 Maret 2023, namun terkendala beberapa faktor lainnya sehingga pemeriksaan diundur hingga pekan depan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.
"Untuk kepentingan penyidikan (Dik), penyidik menjadwalkan pemeriksaan BSR selaku mantan Kepala Kantor Bank NTT Cabang Khusus," kata Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H, melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna, S. H, Jumat 24 Maret 2023.
Ditegaskan Yeremias, BSR dipanggil untuk diperiksa guna membuat kasus dugaan korupsi Rp5 miliar pada Bank NTT menjadi terang benderang.
Ditambahkan Yeremias, selain mantan Kepala Kantor Bank NTT Cabang Khusus, Kejari Kota Kupang juga bakal memanggil sejumlah pihak pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT untuk diperiksa sebagai saksi.
"Selain kepala kantor Bank NTT Cabang Khusus, kami juga akan memanggil beberapa pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT untuk diperiksa," ungkap Yeremias.
Dalam kasus ini, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, telah memeriksa Direktur Kredit Bank NTT, Stefen Mesakh, analis kredit Bank NTT, Mesakh Budiman Anggajadi, Notaris Bank NTT, Kristina Lomi dan Direktur Utama BPR Christa Jaya, Wilson Liyanto.***
Artikel Terkait
HP FN Disita Karena Diduga Ada Perbuatan Pidana
Saham Seri B Tak Akan Dijual, Amos Courputty : Jangan Asal Bicara
Kasus MTN Bank NTT, Aspidsus : Tinggal Tunggu Hasil Audit BPK
Pengadilan Tipikor Kupang Berhak Adili Alfred Baun
Pembelian MTN Rp50 Miliar, Mantan Dirut Bank NTT : Saya Tidak Pernah Setuju