Bank Danamon Diperiksa Jaksa Soal Kasus Korupsi

- Jumat, 24 Maret 2023 | 13:53 WIB
Bank Danamon
Bank Danamon
 
OKe NUSRA - Bank Danamon diperiksa jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
 
Bank Danamon diperiksa jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Ravi alias Rahmad oleh Bank NTT senilai Rp5 miliar.
 
 
 
"Untuk kasus korupsi di Bank NTT Rp5 miliar, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sudah periksa oknum pada Bank Danamon NTT," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna, S. H, Jumat 24 Maret 2023.
 
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Bank Danamon diperiksa terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan di Bank Danamon oleh Ravi alias Rahmad yang merupakan debitur Bank NTT.
 
 
Dijelaskan Yeremias, Bank Danamon diperiksa terkait dua (2) SHM yang menjadi agunan di Bank Danamon yang juga dijaminkan atau masih ada ikatannya kepada Bank NTT.
 
"Setelah diperiksa ternyata dua (2) sertifikat hak milik (SHM) yang diagunkan di Bank Danamon masih memiliki ikatan dengan Bank NTT," terang Yeremias.
 
 
"Artinya bahwa tim analis Bank NTT tidak melakukan survei atau pemeriksaan secara baik sebelum melakukan pencairan senilai Rp1, 5 miliar kepada BPR Christa Jaya," tambah Yeremias.
 
Selain Bank Danamon, kata dia, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang turut memeriksa PT. Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) NTT dalam kasus korupsi di Bank NTT senilai Rp5 miliar.
 
 
"Selain Bank Danamon, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang juga memeriksa PT. Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) NTT dalam kasus korupsi di Bank NTT senilai Rp5 miliar," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna.
 
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi senilai Rp5 miliar di Bank NTT, Kejari Kota Kupang telah melakukan penggeledahan di Bank NTT Pusat dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dari Bank NTT.
 
 
Selain melakukan penggeledahan di Kantor Bank NTT Pusat, Kejari Kota Kupang juga telah melakukan penggeledahan di BPR Christa Jaya.***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X