OKe NUSRA - Tim Jatanras Polda NTT berhasil meringkus terduga pelaku penjambretan hand phone (hp) diseputaran Trans Mart, Kota Kupang.
Terduga pelaku penjambretan hp ini berhasil diringkus dan diungkap setelah dilaporkan pada 09 Desenber 2022 lalu di SPKT Polda NTT dengan nomor LP/B/396/XII/2022/SPKT/Polda NTT atas nama pelapor Nita Sri Haba Djingi.
Tim Jatanras Polda NTT hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan melakukan pengembangan, didapatkan informasi dan identitas para pelaku penjambretan., yakni Jhoni Andreas Fahik alias JAF dan Yandri Boimau alias YB.
Usai mengantongi identitas para pelaku, pada Minggu, 26 Maret 2023 pukul 20. 00 Wita, tim Jatanras Polda NTT menuju tempat kerja penadah HP pecurian, Maksi Lopo beralamat di Kuanino Toko Roti Borneo, dan mengakui telah membeli HP tersebut dari Jhoni Andreas Fahik alias Jhoni Fai alias JAF yang bertempat tinggal di Jl. Dua Lontar.
Selanjutnya Tim Jatanras Polda NTT berhasil mengamankan pelaku Jhoni Andreas Fahik alias Jhoni Fai alias JAF di rumahnya dan hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama temannya Yandri Boimau alias YB. Pukul 22.50 Tim mengamankan pelaku kedua di rumahnya di Jalan Tunbes Tuan.
Usai diamankan tim Jatanras Polda NTT, pelaku dan penadah berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk di proses hukum lebih lanjut.
Modus pencurian yang dilakukan keduanya, dimana saat kejadian, korban baru selesai lari sore di jalan raya belakang Transmart Kota Kupang bersama temannya dan ingin mendokumentasikan dirinya menggunakan Hp dengan cara meletakan hp-nya di trotoar jalan yang berjarak hanya 5 meter dari korban.
Artikel Terkait
Pekan Ini, Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Dana Covid - 19 di Flotim
Sejumlah Tukang Ancam Segel Delapan Unit Rumah Bantuan dari Program Unggulan Bupati TTU
Hampir Mencapai Seratus Orang Tertular HIV/AIDS di Kecamatan Atambua Barat! Ternyata Ada juga Pelajar SMA
Petani Tiga Desa di Kabupaten Malaka Keluhkan Kurangnya Debit Air Mengalir ke Sawah! Politisi Ini Buka Suara