Hakim Tolak Eksepsi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun

- Selasa, 28 Maret 2023 | 11:08 WIB
Terdakwa Alfred Baun, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 14 Maret 2023.
Terdakwa Alfred Baun, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 14 Maret 2023.
 
 
Eksepsi terdakwa Ketua Araksi NTT, Alfred Baun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang itu dibacakan dalam putusan sela di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 28 Maret 2023.
 
Dalam putusan sela, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
 
 
 
Selain itu, kata hakim, eksepsi dari terdakwa Alfred Baun dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima karena telah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak dapat diterima.
 
"Eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum seluruhnya ditolak karena telah masuk dalam materi pokok perkara," kata hakim.
 
 
Selain itu, dalam putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari TTU untuk menghadirkan saksi - saksi dan barang bukti dalam persidangan.
 
"Karena eksepsi ditolak untuk seluruhnya, maka jaksa penuntut umum Kejari TTU, diperintahkan untuk menghadirkan saksi - saksi dan alat bukti dalam persidangan berikutnya," perintah hakim.
 
 
 
Dalam putusan sela itu juga majelis hakim mengatakan terkait dengan biaya perkara dibebankan kepada terdakwa hingga usai persidangan.
 
JPU Kejari TTU, Andrew Keya, S. H, usai persidangan mengaku bahwa JPU Kejari TTU siap menghadirkan saksi - saksi dan alat bukti pada sidang berikutnya sesuai perintah hakim.
 
 
 
"Yang jelas bahwa kami sebagai jaksa penuntut umum siap menghadirkan saksi - saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya sesuai perintah hakim," kata Andrew.
 
 
 
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela ini dipimpin ketua majelis hakim, Sarlota Suek didampingi dua hakim anggotanya. Terdakwa Alfred Baun mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kupang. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Jemmy Haekase dan Ferdy Marthaen menghadiri sidang secara offline. Dan, JPU Kejari TTU, Andrew Keya juga menghadiri sidang secara virtual dari Kejari TTU.***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X