OKe NUSRA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukum, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun.
Eksepsi terdakwa Ketua Araksi NTT, Alfred Baun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang itu dibacakan dalam putusan sela di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 28 Maret 2023.
Dalam putusan sela, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Selain itu, kata hakim, eksepsi dari terdakwa Alfred Baun dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima karena telah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak dapat diterima.
"Eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum seluruhnya ditolak karena telah masuk dalam materi pokok perkara," kata hakim.
Selain itu, dalam putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari TTU untuk menghadirkan saksi - saksi dan barang bukti dalam persidangan.
"Karena eksepsi ditolak untuk seluruhnya, maka jaksa penuntut umum Kejari TTU, diperintahkan untuk menghadirkan saksi - saksi dan alat bukti dalam persidangan berikutnya," perintah hakim.
Dalam putusan sela itu juga majelis hakim mengatakan terkait dengan biaya perkara dibebankan kepada terdakwa hingga usai persidangan.
JPU Kejari TTU, Andrew Keya, S. H, usai persidangan mengaku bahwa JPU Kejari TTU siap menghadirkan saksi - saksi dan alat bukti pada sidang berikutnya sesuai perintah hakim.
"Yang jelas bahwa kami sebagai jaksa penuntut umum siap menghadirkan saksi - saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya sesuai perintah hakim," kata Andrew.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela ini dipimpin ketua majelis hakim, Sarlota Suek didampingi dua hakim anggotanya. Terdakwa Alfred Baun mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kupang. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Jemmy Haekase dan Ferdy Marthaen menghadiri sidang secara offline. Dan, JPU Kejari TTU, Andrew Keya juga menghadiri sidang secara virtual dari Kejari TTU.***
Artikel Terkait
Pekan Ini, Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Dana Covid - 19 di Flotim
Tim Jatanras Polda NTT Ringkus Terduga Pelaku Penjambretan HP
Hendak Tanam Pisang, Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan
Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Kupang