OKe NUSRA - Alis Yakob Obed Nego Fobia mantan Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosisten UPT KPH Wikayah Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup NTT divonis selama tujuh (7) tahun penjara.
Terdakwa divonis selama 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana reboisasi di Kabupaten Kupang tahun 2020 lalu.
Selain divonis 7 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan selama 7 tahun dan denda Rp50 juta, terdakwa Alis Yakon Obed Nego Fobia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp423.024.000.
Ditegaskan majelis hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, maka akan ditambah dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin ketua majelis hakim, Sarlota Suek didampingi dua hakim anggota. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual. Turut hadir juga kuasa hukum terdakwa dan JPU Kejari Kabupaten Kupang, Frengky Radja, Selasa 28 Maret 2023.
Artikel Terkait
Hendak Tanam Pisang, Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan
Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Kupang
IFTK Ledalero Resmikan Gedung Kampus Baru di Wairklau, Kota Maumere
Hakim Tolak Eksepsi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun