• Sabtu, 23 September 2023

Batal Nikah, Wanita Asal NTT Gugat Mantan Kekasih Rp 1,4 M

- Rabu, 12 April 2023 | 11:31 WIB
Ilustrasi gugatan / Foto : Ist
Ilustrasi gugatan / Foto : Ist

OKeNUSRA - Banyak cerita tentang calon pengantin batal menikah acapkali dijumpai dalam kehidupan nyata.

Cerita tentang calon pengantin batal menikah tentu disertai dengan beragam alasan yang mendasari kejadian tersebut.

Ada pasangan batal menikah yang disebabkan oleh masalah masing-masing pasangan hingga urusan orang ketiga seperti konflik dengan orang tua.

Namun, ada cerita menarik tentang pasangan batal menikah di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana ada seorang wanita bernama Windy Ekaputri Datta melayangkan gugatan terhadap Carlos Daud Hendrik gegara batal menikah.

Baca Juga: Lakukan Aborsi, Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa di Kota Kupang Diringkus Polisi

Gugatan ini diajukan Windy karena Carlos batal menikahinya.

Tak main-main dengan gugatannya, setelah materi gugatan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Windy Ekaputri Datta menyatakan banding dan akhirnya sebagian gugatannya dikabulkan Pengadilan Tinggi Kupang.

Sebagaimana dilansir dari detikcom yang dilihat dari situs SIPP PN Kupang, Senin (10/4/2023), gugatan itu didaftarkan Windy ke Pengadilan Negeri Kupang pada 31 Maret 2022 dengan nomor perkara 69/Pdt.G/2022/PN Kpg.

Dalam gugatannya, Windy meminta majelis hakim menyatakan tindakan Carlos tidak memenuhi janji mengawini penggugat adalah perbuatan melawan hukum. Windy pun menggugat Carlos untuk membayar berbagai biaya. Berikut daftarnya:

1. Biaya kerugian materiil pada Pertemuan Keluarga I, Pertemuan Keluarga II, Pertemuan Keluarga III, dan Biaya Peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000

2. Biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000 dan biaya pemeliharaan anak mulai dari sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai dengan jenjang perguruan tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp 425.000.000

3. Biaya kerugian moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri Penggugat yang dalam perkawinan adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525.000.000

4. Kerugian imateriil karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp 275.000.000

5. Denda adat karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp 175.000.000

6. Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai dalam melaksanakan putusan

Halaman:

Editor: Juven Abi

Sumber: detikcom

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X