• Sabtu, 23 September 2023

Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Hukuman Mati

- Rabu, 12 April 2023 | 14:33 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dihukum mati / Foto : Ist
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dihukum mati / Foto : Ist

OKeNUSRA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati.

Hukuman mati akan tetap diterima Ferdy Sambo setelah dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, usai dovonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadapa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Baca Juga: Mantan Bendahara BPBD Kabupaten Flotim Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023, upaya banding mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo ditolak Majelis Hakim.

“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dikutip dari KOMPAS.Com.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa.

Baca Juga: Jampidum Kabulkan Permohonan Restorative Justice Kejari TTU

Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Sedangkan satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Halaman:

Editor: Juven Abi

Sumber: Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X