OKe NUSRA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan Menkominfo, Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.
Seperti yang dikutip dari Kumparan.com, Johnny keluar dari Gedung JAM Pidsus Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Tangan tampak terborgol.
Setelah keluar dari ruangan pemeriksaan, dia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung. Belum diketahui di mana Plate akan ditahan.
Pihak Kejagung belum menjelaskan soal penahanan terhadap Plate ini. Namun, apabila sudah ditahan, Plate sebelumnya pasti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan terhadap Plate ini dilakukan di saat pemeriksaan ketiga terhadapnya. Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, Plate hadir dan menjelaskan apa yang ia tahu serta apa yang ia pahami terkait kasus BTS ke penyidik.***
Artikel Terkait
Lakukan Penipuan Online Dari Dalam Lapas, 14 Napi Dipindahkan ke Nusakambangan
Sri Mulyani Sebut Ada Oknum Pemda Manipulasi Bansos Untuk Tujuan Politik, Kemensos Geram
Kemensos Minta Masyarakat Sampaikan Laporan Jika Ada Penerima Bansos Miliki Rumah Mewah
Kejari Kota Kupang Kembalikan SPDP Kasus Erik Mella