• Sabtu, 23 September 2023

Negara Rugi Rp8 Triliun, Kejagung Tahan Sekjen Partai Nasdem

- Rabu, 17 Mei 2023 | 12:48 WIB
Menkominfo, Johnny G. Plate ketika digiring menuju mobil tahanan Kejagung RI, Rabu 17 Mei 2023. (FOTO : KOMPAS.COM)
Menkominfo, Johnny G. Plate ketika digiring menuju mobil tahanan Kejagung RI, Rabu 17 Mei 2023. (FOTO : KOMPAS.COM)
 
OKe NUSRA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan dan menahan Johnny G. Plate tersangka dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
 
Johnny G. Plate yang kini menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini ditahan pada, Rabu 17 Mei 2023.
 
 
 
 
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
 
Dia keluar bersama sejumlah penyidik. Setelah itu, Plate langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung.
 
 
 
 
 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.
 
Ketut mengatakan dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.
 
 
 
 
 
 
"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) pagi.
 
Penetapan tersangka terhadap Plate diumumkan setelah politisi Nasdem itu diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
 
 
 
 
 
 
Sebagai informasi, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak 3 kali yakni pada hari ini. Kemudian pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
 
Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X