• Sabtu, 23 September 2023

Kejagung Geledah Mobil Fortuner Milik Menkominfo, Ditemukan Kertas Mirip Amplop

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:46 WIB
Rumah dinas Menkominfo, Johnny G. Plate saat digeledah tim penyidik Jampidsus Kejagung RI, Rabu 17 Mei 2023. (FOTO: Okezone.com)
Rumah dinas Menkominfo, Johnny G. Plate saat digeledah tim penyidik Jampidsus Kejagung RI, Rabu 17 Mei 2023. (FOTO: Okezone.com)

OKe NUSRA - Rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, digeledah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Selain rumah dimas Menteri Komunikasi dan Imformatika (Menkominfo), tim penyidik Jampidsus Kejagung RI juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu 17 Mei 2023.
 
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus Kejagung RI ini, setelah Menkominfo, Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
 
 
 
 
 
 
 
"Kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas menteri Kominfo dan di kantor Kominfo," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023 seperti yang dikutip dari jawapos.com.
 
Ketika Menkominfo diperiksa sebagai tersangka, tim penyidik Jampidsus Kejagung RI, juga melakukan penggeledahan terhadap dua (2) unit mobil Fortuner yang mengantar Menkominfo, Johnny G. Plate untuk diperiksa di Kejagung.
 
 
 
 
 
 
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Jampidsus Kejagung RI, berhasil mengamankan sejumlah barang dari dalam mobil tersebut, di antaranya kertas diduga amplop, KTP, tas, dan handphone.
 
Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
 
 
 
 
 
 
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
 
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp 8 triliun.
 
 
 
 
 
 
"Berdasarkan bukti yang BPKP peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ungkap Yusuf Ateh dalam keterangannya, Senin 15 Mei 2023.
 
Ateh mengatakan, BPKP sebelumnya telah diminta untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BAKTI Kominfo. Permintaan tersebut dilayangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Oktober 2022.
 
 
 
 
 
 
Permintaan tersebut, kata Ateh, perihal Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Bantuan Keterangan Ahli pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. 
 
"Setelah berdasarkan surat permintaan itu, kami meminta ekspose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang sudah dilakukan dan berdasarkan itu kami melakukan penelitian dan memberikan surat tugas audit penghitungan kerugian keuangan negara," pungkasnya.***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X