OKe NUSRA - Polres Timor Tengah Selatan (TTS), menurunkan sejumlah anggota personil di Pengadilan Negeri (PN) Soe, Selasa 16 Mei 2023.
Sejumlah personil Polres TTS diturunkan ke Pengadilan Negeri (PN) Soe, untuk mengamankan jalannya sidang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa NM.
Sidang perdana untuk terdakwa NM dengan agenda pembacaan dakwaan yang dikawal secara ketat oleh Polres TTS berlangsung aman dan tertiba hingga sidang berakhir.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Samapta Polres TTS, Iptu Marthen Penau membernakan adanya pengamanan oleh anggota Samapta Polres TTS di Pengadilan Negeri (PN) Soe.
Dijelaskan Kasat Samapta Polres TTS, pengamanan yang dilakukan oleh anggota Samapta Polres TTS ini, berdasarkan permintaan dari Pengadilan Negeri (PN) Soe.
Menurut Kasat Samapta Polres TTS ini, permintaan pengawalan sidang di PN Soe, guna menjaga keamanan dan ketertiban jalannya persidangan kasus penganiayaan untuk terdakwa NM.
“Pengaman yang digelar ini berdasarkan permintaan dari Pengadilan Negeri Soe guna menjaga aman dan tertibnya pelaksanaan sidang”, Ujarnya.
Ditambahkan Kasat Samapta Polres TTS ini, bahwa sidang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan untuk terdakwa NM berakhir sekitar pukul 11 : 00 Wita berlangsung aman dan lancar.***
Artikel Terkait
Menkominfo, Johnny Plate Tersangka korupsi BTS
Negara Rugi Rp8 Triliun, Kejagung Tahan Sekjen Partai Nasdem
Surat Suara Pilkades Desa Baas, TTU Bermasalah. Cakades 3 Orang, Foto di Surat Suara Hanya 2 Calon
Kejagung Geledah Mobil Fortuner Milik Menkominfo, Ditemukan Kertas Mirip Amplop