OKe NUSRA - Pembangunan Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang, berdampak hingga gereja di Kabupaten Kupang.
Selain gereja, puluhan rumah warga, lahan perkebunan hingga lokasi pekuburan warga sekitar juga turut terdampak akinat pembanungan bendungan Manikin seluas 400 Ha itu.
Seperti yang dilansir dati detikbali.com, sejumlah warga Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, memblokir akses masuk menuju proyek Bendungan Manikin. Pembangunan bendungan yang dimulai sejak 2019 itu sudah hampir rampung.
Tokoh masyarakat Desa Baumata Timur Daniel Baitanu menjelaskan pemblokiran jalan tersebut merupakan wujud kekecewaan warga terhadap biaya ganti rugi pembebasan lahan seluas 400 hektare yang tak kunjung terealisasi. Padahal, warga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) II agar segera merealisasikan biaya ganti rugi itu.
"Sampai hari ini kami hanya mendapat janji saja," kata Daniel saat diwawancarai wartawan, Sabtu (20/5/2023).
Menurut Daniel, warga sempat dijanjikan bahwa biaya ganti rugi pembebasan lahan itu akan dibayarkan dalam waktu satu atau dua bulan. Di sisi lain, menurutnya hingga saat ini masyarakat terdampak belum mengetahui nominal biaya ganti rugi. Padahal, pekerjaan bendungan sudah hampir rampung.
"Kalau bilang dana sedang diproses, tapi pekerjaannya terus berjalan, maka kami sebagai masyarakat dikorbankan atas pembangunan proyek bendungan," ungkapnya.
Daniel menyebut pembangunan bendungan tersebut mengakibatkan puluhan rumah, gereja, perkebunan warga, hingga lahan kuburan turut terdampak. "Semua tergusur untuk pembangunan bendungan," jelasnya.
Daniel mengakui warga sempat dilibatkan dalam musyarawah bersama Dinas PUPR Kabupaten Kupang, BWS, dan dinas teknis lainnya. Dalam pertemuan tersebut, terungkap penyebab biaya ganti rugi belum terelalisasi karena terkendala dalam pengukuran pembebasan lahan.
Meski begitu, Daniel meminta agar Pemerintah Provinsi NTT dan BWS II untuk segera memberi kepastian terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut. "Karena itu, sudah tiga kali kami blokir jalan masuk ke bendungan agar pemerintah segera lakukan ganti rugi sampai realisasi. Itu tuntutan mendasar kami selama ini," tandasnya.
Dilansir dari laman resmi Kementerian PUPR, Bendungan Manikin merupakan salah satu dari tujuh bendungan yang dibangun di Provinsi NTT pada periode 2015-2024. Bendungan berkapasitas tampung 28,20 juta m3 tersebut direncanakan dapat memenuhi kebutuhan irigasi lahan pertanian seluas 310 hektare di Kabupaten Kupang. Selain itu, bendungan itu juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air baku untuk Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro, hingga pengendalian banjir.***
Artikel Terkait
Polsek Kelapa Lima Ringkus Pelaku Kasus Penggelapan Motor
Menkominfo, Johnny Plate Ditahan Kejagung Dengan Tangan Diborgol
Johnny G Plate Diborgol, Surya Paloh : Terlalu Mahal
Natalius Pigai Sebut, Jhonny G Plate Adalah Korban Kebijakan Politik Partai Nasdem