OKe NUSRA - Puluhan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tersandung kasus kriminal, dari 492 pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari bakal calon legislatif (bacaleg).
Dari ratusan pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari bakal calon legislatif (bacaleg), diantaranya pernah tersandung kasus pemerkosaan.
Selain kasus pemerkosaan, sejumlah Bacaleg lainnya tersandung kasus Narkotika, korupsi, hingga kasus pencurian.
Demikian diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kelas IB, Aukia Reza Utama, Sabtu 20 Mei 2023 seperti yang dilansir dari fajarasia.id.
Menurutnya, selama bulan Mei 2023, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B menerima 492 pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 2B mencatat 20 persen dari angka tersebut memiliki riwayat kasus pidana.
“Sejak hari Jum’at (19/5/2023) kemarin total ada 492 bacaleg yang mengajukan surat Eraterang, dan benar ada sekitar 20 persen diketahui pernah tersangkut kasus pidana,” ungkapnya Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama.
Namun, jika dihitung 20 persen dari 492 Bacaleg mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, artinya ada 98 orang yang mempunyai riwayat kasus pidana.
“Kasusnya bermacam-macam, mulai dari kasus korupsi, narkotika, pencurian, hingga pemerkosaan,” tuturnya.
Untuk diketahui, salah satu syarat untuk mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif, diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023, pasal 11, yang berbunyi terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan belum mengetahui apakah ada mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg di KPU Kabupaten Malang, karena masih dalam proses verifikasi.
“Kami masih proses verifikasi, jadi belum diketahui,” katanya.
Mahardika menegaskan bahwa seseorang tetap bisa mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif, dengan catatan mereka sudah mendapatkan putusan bebas dari pengadilan minimal selama 5 tahun sebelum masa pendaftaran.
“Nanti akan kami verifikasi dulu.Jika memang ada dan belum 5 tahun, maka masih ada waktu perbaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahardika mengatakan saat ini sudah ada 734 bacaleg dari 17 partai politik (parpol) peserta pemilu yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Malang.
“Ada 734 pendaftar dari 17 parpol peserta pemilu,” tegasnya***
Artikel Terkait
Johnny G Plate Diborgol, Surya Paloh : Terlalu Mahal
Natalius Pigai Sebut, Jhonny G Plate Adalah Korban Kebijakan Politik Partai Nasdem
Gegara Pembangunan Bendungan Manikin, Gereja Ikut Kena Dampak
Menkominfo Dipecat, Presiden Ucapkan Terima Kasih