OKeNUSRA - Tim Penyidik Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) kasus pembunuhan yang terjadi di kompleks BTN, Km.9 jurusan Kupang, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.
Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut atas nama 8 tersangka yakni BB, DWIN,OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS.
Hal ini disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H. S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S.H saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga: Jokowi Mengaku Tak Akan Netral Dalam Pilpres 2024 Mendatang
Menurut Iptu Djoni, saat ini pihaknya masih menunggu proses penelitian berkas yang dilakukan oleh pihak JPU dan jika berkas perkara ke- 8 tersangka dinyatakan lengkap atau P21 maka pihaknya akan langsung melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang kasus tersebut.
"Jadi kita masih menanti hasil penelitian berkas oleh JPU dan jika sudah dinyatakan lengkap maka kita akan segera lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), " jelas Iptu Djoni.
Baca Juga: Warga Terinfeksi Rabies di TTS Bertambah Jadi 20 Orang
Kedelapan tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Ignasius Frengki Da Costa saat ini masih menjalani kurungan di Rutan Mapolres TTU, dan kepada mereka diancam pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke 3 subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Cegah Penularan Wabah Rabies, Satu Desa di NTT Diisolasi
Warga Terinfeksi Rabies di TTS Bertambah Jadi 20 Orang
Jokowi Mengaku Tak Akan Netral Dalam Pilpres 2024 Mendatang